6. Pengembangan hutan tanaman energi dan pemanfaatan lahan-lahan sub optimal untuk biomassa melalui kerja sama dengan KLHK, K/L terkait dan Pemda.
7. Mendorong penggunaan limbah agro industri termasuk re-planting perkebunan sawit untuk pembangkit listrik.
8. Mendorong produksi dan pengembangan pellet biomassa dan RDF yang bersumber dari sampah dan limbah biomassa untuk energi.
Nah dari  8 Poin ini, Mata Sosial berharap bahwa Energi Baru Terbarukan bisa menjadi peluang besar untuk pemanfaatan limbah jadi energi ramah lingkungan. Selain itu tentunya dengan konsep EBT ini bisa mengurangi berbagai kerusakan bumi diakibatkan banyak faktor dari pengolahan dan pemanfaatan energi.
Pembangkit listrik ini dalam penggunaan BIOMASSA gencar dilakukan oleh pemerintah
Sering kita dengar PLTBm atau Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa ini adalah gencar dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Seperti yang dikatakan Menteri Bambang, ada tiga konsep dalam PLTBm ini. Yang pertama yaitu, PLTBm menyediakan energi listrik untuk daerah yang sama sekali belum teraliri listrik.
Kedua, PLTBm menjadi salah satu upaya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya tenaga biomassa yang masih belum banyak dikembangkan.
Ketiga bahwa Pembangunan PLTBm ini menunjukkan negara hadir di setiap titik wilayah NKRI.
Hal ini disampaikan oleh  Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada saat itu Peresmian Tiga Unit Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai 17/9/2019 lalu seperti di muat di maritim.go.id.
tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).