Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polri Bentuk Satgas Migor, Polres Sukabumi dan Jajaran Rutin Cek Harga dan Ketersediaan Migor di Wilkumnya

5 April 2022   19:51 Diperbarui: 5 April 2022   20:05 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan diaturnya seperti ini, analisa saya bahwa sangat memungkinkan aturan terkait HET bisa tercapai maksimal dan kebijakan ini dalam perspektif saya pribadi adalah pro rakyat. Namun masalahnya tinggal yang menjalankan dilapangan Suport Systemnya harus benar-benar amanah dan berjiwa NKRI yang bernilai agama dan budaya.

Masih dalam sumber yang sama, dijelaskan bahwa menurut Menperin sudah ada puluhan kontrak atau perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

Artinya, Menprin sudah memprediksi secara matang dan faktual dengan data yang valid dan terverifikasi tentunya untuk kebutuhan lokal dan nasional perharinya sudah dalam level aman jika program ini benar-benar dijalankan dengan baik dan benar.

Inilah perubahan dan perombakan sistem yang dilakukan oleh pemerintah dalam sektor industri migor secara total. Dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini pun diperkuat oleh Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah di nasional ini.

Sekali, saya sangat mengapresiasi bahwa merubah kebijakan dan atau merombak sistem yang sudah berjalan bertahun-tahun adalah perlu keberanian dan mental baja dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dalam hal ini, saya berharap pemerintah bekerjasama dan merangkul pengusaha-pengusaha pribumi atau pengusaha-pengusaha lokal, agar keadilan sosial tercapai dalam dunia usaha.

Kesepakatan ini pun dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan.

 Pengawasan ini dilakukan dari produsen hingga distributor dan sampai kepengecer diberbagai daerah dalam 24 jam tiap harinya.

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam," kata Sigit.

Nah, untuk hal ini, warga masyarakat diberbagai daerah pastinya sudah bisa merasa lega dan aman dari pusingnya permasalahan migor.

Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Sumber dari laman resmi Setkab RI.
Jika saya salah menganalisa mohon koreksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun