Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Migor, Polres Sukabumi dan Jajaran Rutin Cek Harga dan Ketersediaan Migor di Wilkumnya
Distribusi Minyak Goreng Harus Terus Diawasi dan dipantau, utamakan kepentingan masyarakat, ini yang terus dilakukan pemerintah lewat kemenprin.
Beberapa bulan ini, Minyak Goreng menjadi isu dan perbincangan bagi kaum ibu-ibu rumah tangga, Tak hanya ibu-ibu, dari warung kopi sampai parlemen para elit pun minyak goreng terus jadi bahasan bersama.
Berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam menangani permasalahan minyak goreng baik dari harga hingga ketersediaan dilakukan agar tidak terjadi pelanggan aturan dilapangan.
Di Sukabumi Jawa Barat, Polres Sukabumi terus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng atau migor agar warga masyarakat tidak panik dan dapat info yang bisa dipertanggungjawabkan.
Polres dan Polsek di Sukabumi rutin memantau harga dan ketersediaan Migor di wilayah hukumnya masing-masing.
Apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi dan Polsek jajaran di wilayah hukum (Wilkumnya) masing-masing adalah sebagai langkah dan upaya yang tepat untuk menjaga dan mengatasi permasalahan migor agar bisa diminimalisir.
Saya baca informasi dari situs resmi setkab RI bahwa Kemenperin atau  Kementerian Perindustrian dan  Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan sinergitas untuk menangani permasalahan migor secara signifikan dengan membentuk satuan tugas (satgas).
Satgas ini akan meliputi pengawasan produksi dan distribusi dalam negeri terkait Migor yang berbahan dasar kelapa sawit.
Dalam situs setkab juga dijelaskan bahwa Migor Sawit curah dengan HET atau Harga Eceran Tertinggi Rp 14 ribu per kg.
 Tak maen-maen, Polri dan Kemenperin akan akan menindak tegas jika menemukan pelanggan dalam distribusi atau pun industri bahkan penjualan minyak goreng ini.
"Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Selasa (05/04/2022), seperti yang saya kutip dari laman resmi Setkab RI.
Masih dalam keterangan resminya, bahwa Menperin sangat tegas dengan komitmennya untuk mengatasi Migor ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tentu, bagi saya sebagai Warga Masyarakat biasa ini adalah merupakan upaya yang strategis dan harus memberi efek positif yang signifikan sehingga masyarakat di lapangan tidak disulitkan dengan migor, baik harga atau ketersediaan.
Dengan adanya Regulasi  industri MGS didorong untuk menjalankan kewajiban dalam menyediakan migor curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Saya (Penulis) sangat setuju sekali dengan program ini, artinya masyarakat dan UMKM tidak akan terkendala oleh migor dalam menjalankan program pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan didongkrak oleh peran serta UMKM atau masyarakat yang produktif.
Menprin juga menjelaskan lagi bahwa menurutnya Regulasinya sudah memadai, dan diatur seperti yang tertuang dalam permen 8/2022.
Lebih spesifik lagi, Agus menegaskan tidak boleh minyak curah di repacking dan disalurkan ke industri menengah atau besar.
Bahkan Agus pun menerangkan margin yang didapat oleh distributor sudah ditetapkan dengan nominal 600 rupiah per kgnya sedangkan untuk pengecer margin yang didapat dinominal 1.000 rupiah per kg.
Dengan diaturnya seperti ini, analisa saya bahwa sangat memungkinkan aturan terkait HET bisa tercapai maksimal dan kebijakan ini dalam perspektif saya pribadi adalah pro rakyat. Namun masalahnya tinggal yang menjalankan dilapangan Suport Systemnya harus benar-benar amanah dan berjiwa NKRI yang bernilai agama dan budaya.
Masih dalam sumber yang sama, dijelaskan bahwa menurut Menperin sudah ada puluhan kontrak atau perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.
Artinya, Menprin sudah memprediksi secara matang dan faktual dengan data yang valid dan terverifikasi tentunya untuk kebutuhan lokal dan nasional perharinya sudah dalam level aman jika program ini benar-benar dijalankan dengan baik dan benar.
Inilah perubahan dan perombakan sistem yang dilakukan oleh pemerintah dalam sektor industri migor secara total. Dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini pun diperkuat oleh Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah di nasional ini.
Sekali, saya sangat mengapresiasi bahwa merubah kebijakan dan atau merombak sistem yang sudah berjalan bertahun-tahun adalah perlu keberanian dan mental baja dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dalam hal ini, saya berharap pemerintah bekerjasama dan merangkul pengusaha-pengusaha pribumi atau pengusaha-pengusaha lokal, agar keadilan sosial tercapai dalam dunia usaha.
Kesepakatan ini pun dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan, bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan.
 Pengawasan ini dilakukan dari produsen hingga distributor dan sampai kepengecer diberbagai daerah dalam 24 jam tiap harinya.
"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam," kata Sigit.
Nah, untuk hal ini, warga masyarakat diberbagai daerah pastinya sudah bisa merasa lega dan aman dari pusingnya permasalahan migor.
Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Sumber dari laman resmi Setkab RI.
Jika saya salah menganalisa mohon koreksinya.
Dan untuk Polres Sukabumi lanjutkan dan terus berikan yang terbaik untuk warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi, update info Migor pastinya ditunggu ibu-ibu dan para UMKM di Sukabumi ini.
Catatan Mata Sosial
Sukabumi, Selasa 05 April 2029.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H