Tanggal pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara yakni tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan kepala daerah dilaksanakan tanggal 27 November 2024.Â
Kalau dihitung dari bulan sekarang, maka penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan masih berkisar selama 2 tahun lagi.
2 tahun tersebut merupakan waktu yang sangat singkat bagi KPU untuk segera merampungkan segala "pernak-pernik" pesta demokrasi pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia tersebut.Â
Tentu saja dalam menyiapkan "pernak-pernik" pesta demokrasi terbesar tersebut terdapat 5 kotak tantangan yang harus benar-benar dipersiapkan. Apa saja?
Kotak pertama: Permasalahan Data Pemilih
Tantangan pada kotak pertama yang harus dihadapi oleh KPU adalah permasalahan data pemilih yang sangat kompleks dan sangat dinamis karena sejalan dengan mobilitas data kependudukan.Â
Tak hanya itu, selain mobilitas kependudukan yang sangat dinamis, tantangan pada permasalahan data pemilih ini adalah data ganda yang jumlahnya mencapai ribuan dan pasti akan terus terjadi sampai nanti menjelang hari H pemilu.
KPU telah mengantisipasi permasalahan pada data pemilih ini yakni dengan menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap tiga bulan sekali untuk melakukan updating data pemilih.Â
Proses ini harus diapresiasi sebagai bentuk keseriusan KPU untuk menyempurnakan data pemilih agar nantinya data pemilih yang digunakan sebagai basis data menjadi lebih akurat dan mendekati kesesuaian dengan data di lapangan.
Kotak kedua: Minimnya generasi muda untuk turut serta dalam pemilu
Tantangan pada kotak kedua adalah minimnya generasi muda untuk turut serta dalam pemilu baik terlibat langsung sebagai penyelenggara di masyarakat seperti menjadi Anggota KPPS,PPS,dan PPK maupun sebagai Pemilih yang datang ke TPS untuk menyampaikan suaranya.
Dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat masyarakat, Sumber Daya Manusia sebagai penyelenggara masih didominasi oleh Bapak dan Ibu usia 40 tahun ke atas.Â
Alasan utama tentu saja karena mungkin statusnya sebagai Perangkat kampung/desa sehingga minim sekali keterlibatan generasi muda yang dijadikan sebagai penyelenggara pemilu di wilayahnya.
Tantangan berupa minimnya generasi muda untuk terlibat secara langsung dalam kepemiluan ini harus disikapi oleh KPU untuk dicarikan jalan keluarnya.Â
Tujuannya ialah untuk menyuksekan regenerasi dalam SDM di bidang kepemiluan di Indonesia, terlebih pada pemilu tahun 2024 ini penggunaan teknologi maupun sosial media akan masif diterapkan.
Kotak ketiga: Kondisi geografis yang berbeda antar daerah dan konektifitas Internet
Tantangan KPU pada kotak ketiga adalah kondisi geografis di daerah yang berbeda satu sama lain dan konektifitas jaringan internet.Â
Mungkin bagi satuan kerja KPU di kota-kota besar yang fasilitas publik terwadahi seperti kuatnya jaringan internet bukan sebuah hambatan untuk menyelenggarakan pemilu maupun pemilihan.Â
Akan tetapi, bagi daerah yang kondisi geografisnya berupa pegunungan ataupun daerah rawan bencana tentu saja hal ini merupakan sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu,apalagi apabila daerah tersebut masih minim koneksi jaringan internet.
Untuk menjawab tantangan pada kotak ketiga tersebut dibutuhkan semacam sosialisasi bertajuk "penyelenggara pemilu tangguh bencana"dari KPU yang bisa bekerja sama dengan instansi yang menanggulangi bencana bagi wilayah yang merupakan kawasan rawan bencana.Â
Selain itu, dibutuhkan pendekatan sosial terhadap masyarakat untuk turut serta menyukseskan pemilu meskipun kondisi geografis di daerahnya merupakan daerah yang masih minim fasilitas publik ,jauh dari pusat kota dan jaringan internet.Â
KPU perlu mencari cara untuk mengatasi daerah yang masih minim internet agar rekapitulasi suara dan hasil penghitungan suara dapat langsung diproses pada satuan kerja KPU di kabupaten/kota,karena menggunakan aplikasi sirekap secara online tentu saja bisa mengalami kendala jaringan internet.
Kotak keempat: Metode Sosialisasi yang lebih kekinian dan regulasi yang tidak multi tafsir pada penyelenggara di tingkat daerah
Tantangan KPU pada kotak keempat adalah bagaimana caranya agar sosialisasi mengenai tahapan ataupun materi mengenai kepemiluan lebih mengena terhadap masyarakat.Â
Metode sosialisasi yang menggunakan kegiatan pertemuan dengan masyarakat harus dibarengi dengan materi sosialisasi yang lebih kekinian yang di-blasting melalui media sosial.Â
Hampir semua orang di Indonesia ini mempunyai akun media sosial seperti Facebook dan Intagram ,dan ini merupakan sebuah kesempatan yang bagus buat KPU untuk membuat sebuah engagement dengan warganet (netizen) sehingga nantinya masyarakat akan lebih aware terhadap pemilu dan mau berpartisipasi dengan menggunakan hak pilihnya di TPS.
Yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana menciptakan sebuah konten sosialisasi mengenai kepemiluan maupun tahapan pemilu yang kreatif ,inovatif ,dan tidak kaku sehingga mudah untuk dipahami masyarakat.
Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana membuat sebuah regulasi yang tidak multi tafsir dan mudah untuk dipahami oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah ( jajaran KPU kabupaten/kota sampai ke tingkat PPK,PPS,dan KPPS).Â
Perlu dipahami oleh KPU bahwa tidak semua personil penyelenggara di tingkat bawah itu paham mengenai bahasa hukum dan pernah mengenyam pendidikan di fakultas hukum sehingga pemahaman terhadap regulasi kepemiluan akan menjadi beragam bahkan bisa saja menjadi multi tafsir yang memunculkan perbedaan persepsi antara kpu kabupaten/kota satu dengan yang lainnya.
Kotak kelima: Faslitasi untuk teman-teman penyandang disabilitas
Tantangan KPU pada kotak kelima adalah bagaimana caranya untuk memberikan fasilitasi yang optimal untuk teman-teman penyandang disabilitas di dalam kepemiluan sehingga teman-teman penyandang disabilitas ini mau untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemilu serentak 2024 baik itu sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara.
Selain itu, perlu diadakan sosialisasi kepada satuan kerja KPU di seluruh Kabupaten/Kota mengenai jenis-jenis disabilitas dan cara memberikan pelayanan yang prima untuk penyandang disabilitas.Â
Yang tak kalah penting adalah pemberian materi sosialisasi kepada masyarakat mengenai disabilitas sehingga nantinya tidak ada rasa malu untuk mencatatkan dirinya ataupun anggota keluarganya yang berkebutuhan khusus sebagai pemilih difabel pada saat pemutakhiran data pemilih.Â
Harus ditanamkan pada benak kita semua bahwa teman-teman penyandang disabilitas ini juga mendapatkan hak yang sama di dalam kepemiluan baik itu sebagai pemilih,sebagai penyelenggara,maupun sebagai kontestan peserta pemilu. Dan KPU sebagai penyelenggara wajib untuk memfasilitasi secara optimal teman-teman penyandang disabilitas ini.
Saya yakin  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia beserta jajaran KPU di daerah mampu untuk menjawab lima kotak tantangan yang mungkin akan terjadi pada pemilu serentak 2024.
Besar harapannya pemilu serentak 2024 yang tahapannya akan beririsan dengan pemilihan kepala daerah serentak dapat berjalan aman,tentram,damai,penuh suka cita, dan tingkat partisipasi masyarakat yang meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H