KPU perlu mencari cara untuk mengatasi daerah yang masih minim internet agar rekapitulasi suara dan hasil penghitungan suara dapat langsung diproses pada satuan kerja KPU di kabupaten/kota,karena menggunakan aplikasi sirekap secara online tentu saja bisa mengalami kendala jaringan internet.
Kotak keempat: Metode Sosialisasi yang lebih kekinian dan regulasi yang tidak multi tafsir pada penyelenggara di tingkat daerah
Tantangan KPU pada kotak keempat adalah bagaimana caranya agar sosialisasi mengenai tahapan ataupun materi mengenai kepemiluan lebih mengena terhadap masyarakat.Â
Metode sosialisasi yang menggunakan kegiatan pertemuan dengan masyarakat harus dibarengi dengan materi sosialisasi yang lebih kekinian yang di-blasting melalui media sosial.Â
Hampir semua orang di Indonesia ini mempunyai akun media sosial seperti Facebook dan Intagram ,dan ini merupakan sebuah kesempatan yang bagus buat KPU untuk membuat sebuah engagement dengan warganet (netizen) sehingga nantinya masyarakat akan lebih aware terhadap pemilu dan mau berpartisipasi dengan menggunakan hak pilihnya di TPS.
Yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana menciptakan sebuah konten sosialisasi mengenai kepemiluan maupun tahapan pemilu yang kreatif ,inovatif ,dan tidak kaku sehingga mudah untuk dipahami masyarakat.
Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana membuat sebuah regulasi yang tidak multi tafsir dan mudah untuk dipahami oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah ( jajaran KPU kabupaten/kota sampai ke tingkat PPK,PPS,dan KPPS).Â
Perlu dipahami oleh KPU bahwa tidak semua personil penyelenggara di tingkat bawah itu paham mengenai bahasa hukum dan pernah mengenyam pendidikan di fakultas hukum sehingga pemahaman terhadap regulasi kepemiluan akan menjadi beragam bahkan bisa saja menjadi multi tafsir yang memunculkan perbedaan persepsi antara kpu kabupaten/kota satu dengan yang lainnya.
Kotak kelima: Faslitasi untuk teman-teman penyandang disabilitas
Tantangan KPU pada kotak kelima adalah bagaimana caranya untuk memberikan fasilitasi yang optimal untuk teman-teman penyandang disabilitas di dalam kepemiluan sehingga teman-teman penyandang disabilitas ini mau untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemilu serentak 2024 baik itu sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara.
Selain itu, perlu diadakan sosialisasi kepada satuan kerja KPU di seluruh Kabupaten/Kota mengenai jenis-jenis disabilitas dan cara memberikan pelayanan yang prima untuk penyandang disabilitas.Â