Tanggal pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara yakni tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan kepala daerah dilaksanakan tanggal 27 November 2024.Â
Kalau dihitung dari bulan sekarang, maka penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan masih berkisar selama 2 tahun lagi.
2 tahun tersebut merupakan waktu yang sangat singkat bagi KPU untuk segera merampungkan segala "pernak-pernik" pesta demokrasi pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia tersebut.Â
Tentu saja dalam menyiapkan "pernak-pernik" pesta demokrasi terbesar tersebut terdapat 5 kotak tantangan yang harus benar-benar dipersiapkan. Apa saja?
Kotak pertama: Permasalahan Data Pemilih
Tantangan pada kotak pertama yang harus dihadapi oleh KPU adalah permasalahan data pemilih yang sangat kompleks dan sangat dinamis karena sejalan dengan mobilitas data kependudukan.Â
Tak hanya itu, selain mobilitas kependudukan yang sangat dinamis, tantangan pada permasalahan data pemilih ini adalah data ganda yang jumlahnya mencapai ribuan dan pasti akan terus terjadi sampai nanti menjelang hari H pemilu.
KPU telah mengantisipasi permasalahan pada data pemilih ini yakni dengan menyelenggarakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap tiga bulan sekali untuk melakukan updating data pemilih.Â
Proses ini harus diapresiasi sebagai bentuk keseriusan KPU untuk menyempurnakan data pemilih agar nantinya data pemilih yang digunakan sebagai basis data menjadi lebih akurat dan mendekati kesesuaian dengan data di lapangan.
Kotak kedua: Minimnya generasi muda untuk turut serta dalam pemilu