Yang tak kalah penting adalah pemberian materi sosialisasi kepada masyarakat mengenai disabilitas sehingga nantinya tidak ada rasa malu untuk mencatatkan dirinya ataupun anggota keluarganya yang berkebutuhan khusus sebagai pemilih difabel pada saat pemutakhiran data pemilih.Â
Harus ditanamkan pada benak kita semua bahwa teman-teman penyandang disabilitas ini juga mendapatkan hak yang sama di dalam kepemiluan baik itu sebagai pemilih,sebagai penyelenggara,maupun sebagai kontestan peserta pemilu. Dan KPU sebagai penyelenggara wajib untuk memfasilitasi secara optimal teman-teman penyandang disabilitas ini.
Saya yakin  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia beserta jajaran KPU di daerah mampu untuk menjawab lima kotak tantangan yang mungkin akan terjadi pada pemilu serentak 2024.
Besar harapannya pemilu serentak 2024 yang tahapannya akan beririsan dengan pemilihan kepala daerah serentak dapat berjalan aman,tentram,damai,penuh suka cita, dan tingkat partisipasi masyarakat yang meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H