Pendahuluan
Sejak diterbitkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, sampaikan bahwa belajar dari rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19.Â
Selain itu belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah.
Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Kondisi darurat Covid-19 berdampak pada proses pembelajaran yang mengharuskan untuk sementara tidak lagi dilakukan secara tatap muka. Bapak dan Ibu guru pastinya merasa kebingungan dalam merancang dan menerapkan pembelajaran jarak jauh, mengingat belum pernah dilaksanakan sebelumnya.Â
Keresahan guru sangatlah wajar karena kondisi saat ini (masa pandemi Covid-19) sangat berbeda dari keadaan normal. Pembelajaran jarak jauh telah diterapkan sejak bulan Maret 2020.Â
Itu artinya, sudah beberapa bulan yang lalu siswa telah melaksanakan aktivitas belajar dari rumah. Kondisi yang berbeda dari keadaan normal membuat guru di seluruh Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Awal pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan pengalaman baru bagi guru dan juga Penulis sendiri yang berprofesi sebagai seorang guru. Suasana ini seakan membuat guru berada diantara bagaimana merancang dan bagaimana menerapkan pembelajaran.Â
Guru selain merancang juga menerapkan pembelajaran jarak jauh kepada siswa dengan melibatkan lingkungan pendidikan (keluarga dalam hal ini orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat atau daerah lingkungan tempat tinggal siswa).Â
Tentunya sebagai seorang guru Penulis berpedoman pada Buku Panduan Pembelajaran Jarak Jauh yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Tantangan yang dihadapi dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)