Mohon tunggu...
DJUWITA DEFFRILIA
DJUWITA DEFFRILIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

BAIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Pustaka Journal of Correctional

31 Oktober 2024   11:35 Diperbarui: 31 Oktober 2024   11:50 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun Terbit   : Vol. XX (XX), 20XX (Tahun terbit tidak tercantum secara spesifik di dokumen)

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana perempuan dan hambatan dalam penerapannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi dokumen, Wawancara, Analisis data.

Hasil penelitian

Menunjukkan Belum adanya pengaturan khusus dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap perempuan pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan dan penuntutan. 

Adanya hambatan dalam penerapan keadilan restoratif, disebabkan oleh Kurangnya pengetahuan pelaku tentang alternatif penyelesaian melalui keadilan restorative, Kegagalan mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban, Tidak adanya kesepakatan dalam pemenuhan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.

Kesimpulan Penelitian

Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perhatian terhadap penerapan keadilan restoratif pada perempuan pelaku tindak pidana, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala signifikan. Kurangnya regulasi khusus, pengetahuan pelaku yang terbatas, dan kesulitan mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban menjadi faktor penghambat utama. 

Penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan pemahaman dan sosialisasi tentang keadilan restoratif, serta pengembangan mekanisme yang lebih efektif untuk memfasilitasi kesepakatan antara pelaku dan korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun