Tahun Terbit  : Vol. XX (XX), 20XX (Tahun terbit tidak tercantum secara spesifik di dokumen)
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana perempuan dan hambatan dalam penerapannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi dokumen, Wawancara, Analisis data.
Hasil penelitian
Menunjukkan Belum adanya pengaturan khusus dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap perempuan pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan dan penuntutan.Â
Adanya hambatan dalam penerapan keadilan restoratif, disebabkan oleh Kurangnya pengetahuan pelaku tentang alternatif penyelesaian melalui keadilan restorative, Kegagalan mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban, Tidak adanya kesepakatan dalam pemenuhan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.
Kesimpulan Penelitian
Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perhatian terhadap penerapan keadilan restoratif pada perempuan pelaku tindak pidana, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala signifikan. Kurangnya regulasi khusus, pengetahuan pelaku yang terbatas, dan kesulitan mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban menjadi faktor penghambat utama.Â
Penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan pemahaman dan sosialisasi tentang keadilan restoratif, serta pengembangan mekanisme yang lebih efektif untuk memfasilitasi kesepakatan antara pelaku dan korban.