Mohon tunggu...
56 BIMBINGANKEMASYARAKATAN
56 BIMBINGANKEMASYARAKATAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modus Operandi Perdagangan Bayi Melalui Adopsi Ilegal: Studi Kasus Ayah Sejuta Anak

12 Mei 2023   06:30 Diperbarui: 12 Mei 2023   07:01 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini disusun oleh:

  • Syahezi Syam
  • Imaduddin Hamzah

PENDAHULUAN

Perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan orang tua kandung mereka. Kebutuhan akan anak dan sulitnya proses adopsi resmi, kadang-kadang memicu praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Kasus Ayah Sejuta Anak menjadi contoh nyata dari praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menjual bayi dengan harga yang bervariasi, tetapi juga menggunakan data palsu dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dalam adopsi resmi untuk mempercepat transaksi perdagangan bayi. Studi tentang modus operandi praktik perdagangan bayi melalui adopsi ilegal diperlukan untuk memahami fenomena ini secara holistik dan mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menganalisis kasus Ayah Sejuta Anak sebagai contoh kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial dan memberikan wawasan tentang modus operandi praktik perdagangan bayi melalui adopsi ilegal yang dapat digunakan sebagai acuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan.

Perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat secara keseluruhan. Selain merugikan anak-anak dan orang tua kandung mereka, praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal juga dapat merusak kepercayaan dan integritas institusi adopsi resmi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal serta upaya pencegahan dan penanganannya harus terus dilakukan. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Pasal 81 Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan perdagangan anak, termasuk perdagangan bayi. Selain itu, Pasal 82 juga mengatur bahwa proses adopsi hanya dapat dilakukan melalui prosedur adopsi yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara konsisten dan efektif dapat menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal, termasuk kasus Ayah Sejuta Anak. Studi tentang modus operandi praktik perdagangan bayi melalui adopsi ilegal dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang praktik ini dan mendorong masyarakat dan institusi terkait untuk lebih serius dalam memerangi kasus-kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal.

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kasus Ayah Sejuta Anak sebagai contoh kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial dan memberikan wawasan tentang modus operandi praktik perdagangan bayi melalui adopsi ilegal yang dapat digunakan sebagai acuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan. Dalam konteks ini, kaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak penting untuk disoroti karena Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Oleh karena itu, penjelasan tentang Undang-Undang ini juga dihubungkan dengan tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh tentang praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dan upaya pencegahan dan penanganannya di Indonesia. Dalam hal ini, penulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat kesadaran dan pemahaman tentang masalah ini, serta menjadi dasar untuk pengembangan penelitian lebih lanjut mengenai kasus-kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal di Indonesia.

PEMBAHASAN

Pada suatu waktu sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menerima laporan tentang praktik perdagangan orang yang dilakukan melalui modus adopsi ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang seorang pria bernama Suhendra atau Hendra Abdul Halim (32) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap Suhendra di rumahnya pada saat yang bersamaan. Setelah ditangkap, Suhendra dijadikan tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Suhendra menjual bayi melalui modus adopsi ilegal melalui akun media sosial bernama "Ayah Sejuta Anak". Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa Suhendra menjual bayi dengan harga mulai dari 15 juta rupiah hingga 30 juta rupiah, tergantung pada usia dan jenis kelamin bayi tersebut. Suhendra dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 1,2 miliar rupiah. Suhendra kemudian menjalani proses hukum di pengadilan dan pada akhirnya divonis bersalah atas tuduhan TPPO dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Kasus Ayah Sejuta Anak merupakan salah satu contoh kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal masih terjadi di Indonesia, bahkan dengan modus yang semakin canggih.

Analisis kronologi kasus ini menunjukkan bahwa pelaku praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal memanfaatkan kelemahan sistem adopsi resmi yang rumit dan memakan waktu untuk memproses adopsi secara legal. Dalam kasus Ayah Sejuta Anak, pelaku menyamar sebagai orang yang berniat untuk mengadopsi anak dan kemudian menawarkan kepada orang tua kandung bayi bahwa ia dapat membantu proses adopsi dengan lebih cepat dan mudah. Pelaku kemudian menjual bayi-bayi ini dengan harga yang tinggi kepada pasangan-pasangan yang menginginkan anak secara ilegal.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Pelaku menggunakan akun Facebook "Ayah Sejuta Anak" untuk mempromosikan jasanya dan menawarkan bayi-bayi yang dijual kepada calon pembeli. Dalam hal ini, peran media sosial dan teknologi dalam perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal perlu mendapat perhatian serius dan pencegahan dan penanganannya harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, termasuk pengawasan dan regulasi media sosial.

Kasus Ayah Sejuta Anak juga menunjukkan pentingnya peran penegak hukum dalam memerangi praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil menangkap pelaku dan membongkar jaringan perdagangan bayi ini. Selain itu, adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan anak dan adopsi juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku.

Dalam hal ini, upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal perlu dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal serta pengawasan dan regulasi media sosial juga perlu terus ditingkatkan agar praktik ini dapat diminimalisir dan dihilangkan secara bertahap di masa yang akan datang.

Dalam konteks penanganan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal, penting juga untuk memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak anak yang menjadi korban dalam praktik ini. Anak-anak yang dijual secara ilegal dapat mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, perdagangan seksual, atau pekerjaan anak yang berbahaya.

Oleh karena itu, penanganan kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal harus melibatkan pendekatan yang berbasis pada hak-hak anak dan kesejahteraan mereka. Pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menyediakan dukungan dan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat dalam praktik ini, termasuk melalui pemberian akses yang lebih mudah dan cepat terhadap proses adopsi yang legal dan aman.

Dalam hal ini, peran lembaga adopsi resmi dan profesional juga sangat penting untuk mencegah praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Lembaga adopsi harus memberikan layanan yang transparan, terpercaya, dan memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak. Selain itu, lembaga adopsi perlu meningkatkan kerjasama dengan pemerintah, penegak hukum, dan lembaga sosial lainnya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal.

KESIMPULAN

Kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal yang dilakukan oleh Suhendra atau Ayah Sejuta Anak menunjukkan betapa parahnya praktik ini dan betapa pentingnya upaya untuk mencegah dan menanggulanginya. Dalam kasus ini, Suhendra diduga menjual bayi dengan modus adopsi ilegal dan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faktor penyebab dari praktik ini antara lain adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur adopsi yang legal dan aman serta keuntungan finansial yang didapat oleh pelaku. Dampak dari praktik ini sangat merugikan kesejahteraan dan hak-hak anak yang terlibat, baik secara fisik maupun psikologis.

Untuk menangani praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal, diperlukan upaya yang terintegrasi dari berbagai pihak. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik ini dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Selain itu, masyarakat harus diberikan edukasi mengenai prosedur adopsi yang legal dan aman serta dampak negatif dari praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial dan pemberian informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Lembaga adopsi juga harus meningkatkan kualitas dan transparansi layanan mereka agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan yang aman dan terpercaya. Selain itu, lembaga adopsi juga harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak dalam seluruh proses adopsi. Upaya kolaborasi antara pemerintah, lembaga adopsi, lembaga sosial, dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal.

Dalam kesimpulannya, kasus Ayah Sejuta Anak memberikan pembelajaran penting mengenai bahaya dan dampak buruk dari praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Penanganan praktik ini memerlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga adopsi, lembaga sosial, dan masyarakat. Hal ini harus dilakukan agar kesejahteraan dan hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik dan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dapat dihentikan.

SARAN

Sebagai saran penutup, penanganan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Lembaga adopsi harus meningkatkan kualitas dan transparansi layanan mereka agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan yang aman dan terpercaya. Lembaga sosial dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan menghilangkan stigma terhadap anak yang diadopsi.

Dalam jangka panjang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adopsi yang legal dan aman. Pemerintah dan masyarakat juga harus meningkatkan pemberdayaan perempuan dan keluarga agar mereka tidak terjebak dalam praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal karena masalah ekonomi dan sosial. Terakhir, penegakan hukum yang tegas dan efektif harus menjadi prioritas agar pelaku tidak merasa dapat melakukan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dengan mudah. Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dapat dihentikan dan kesejahteraan anak dapat terlindungi dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Ikhsanuddin, Arief. (2022). 'Ayah Sejuta Anak' Merasa Tak Bersalah, KPAI: Tersangka Berkedok Pahlawan. https://news.detik.com/berita/d-6325470/ayah-sejuta-anak-merasa-tak-bersalah-kpai-tersangka-berkedok-pahlawan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Konvensi Hak-hak Anak (CRC) yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990

Salim, Wina. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang: Studi di Kota Padang, Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 9(3), 285-301.

Dirgantara, N. S. (2019). Adopsi Anak Terlantar dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Indonesian Journal of Islamic Family Law, 1(1), 61-80.

Badan Pusat Statistik. (2018). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018: Data Terkait Keluarga dan Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2019). Laporan Tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun