Sebagai saran penutup, penanganan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Lembaga adopsi harus meningkatkan kualitas dan transparansi layanan mereka agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan yang aman dan terpercaya. Lembaga sosial dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan menghilangkan stigma terhadap anak yang diadopsi.
Dalam jangka panjang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adopsi yang legal dan aman. Pemerintah dan masyarakat juga harus meningkatkan pemberdayaan perempuan dan keluarga agar mereka tidak terjebak dalam praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal karena masalah ekonomi dan sosial. Terakhir, penegakan hukum yang tegas dan efektif harus menjadi prioritas agar pelaku tidak merasa dapat melakukan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dengan mudah. Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal dapat dihentikan dan kesejahteraan anak dapat terlindungi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhsanuddin, Arief. (2022). 'Ayah Sejuta Anak' Merasa Tak Bersalah, KPAI: Tersangka Berkedok Pahlawan. https://news.detik.com/berita/d-6325470/ayah-sejuta-anak-merasa-tak-bersalah-kpai-tersangka-berkedok-pahlawan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Konvensi Hak-hak Anak (CRC) yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990
Salim, Wina. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang: Studi di Kota Padang, Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 9(3), 285-301.
Dirgantara, N. S. (2019). Adopsi Anak Terlantar dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Indonesian Journal of Islamic Family Law, 1(1), 61-80.
Badan Pusat Statistik. (2018). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018: Data Terkait Keluarga dan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2019). Laporan Tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H