2. Apabila laporan dilakukan ke POLRES setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
3. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi diJika ada, sertakan juga bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
4. Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan banyaknya lembaga yang mengulurkan tangan, diharapkan para korban KDRT bisa mendapat perlindungan serta keadilan yang layak. Lebih jauh, hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI