2. Apabila laporan dilakukan ke POLRES setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
3. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi diJika ada, sertakan juga bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
4. Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan banyaknya lembaga yang mengulurkan tangan, diharapkan para korban KDRT bisa mendapat perlindungan serta keadilan yang layak. Lebih jauh, hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H