Mohon tunggu...
Ire Rosana Ullail
Ire Rosana Ullail Mohon Tunggu... Administrasi - irero

Sedang mencari waktu luang untuk membaca buku email : irerosana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jakarta Lanjut PSBB, Masyarakat Harus Rajin Memantau Berita

4 Juni 2020   15:50 Diperbarui: 4 Juni 2020   22:32 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah PSBB tahap 3 berakhir pada hari ini 4 Juni 2020, pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Hal ini terkait ada beberapa daerah yang masih termasuk dalam kategori zona merah.

Sebelumnya sempat beredar draf salinan KepGub No. 412 DKI Jakarta terkait perpanjangan PSBB dan sempat dikonfirmasi oleh beberapa media bahwa itu adalah hoax. Namun siang ini melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta diperpanjang serta menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

Tentu saja keputusan siang ini menjadi pijakan banyak perusahaan dalam mengambil langkah kebijakan terkait WFH yang sejauh ini masih berjalan. Tak hanya perusahaan, karyawan pun menanti kabar nasib WFH mereka apakah harus dilanjut ataukah bagaimana.

Tak dipungkiri banyak karyawan sudah mulai bosan bekerja dari rumah, salah satunya suami saya. Rasanya setiap orang sudah mulai lelah dan bosan berada di rumah. Dengan diperpanjangnya PSBB maka WFH suami diperpanjang pula selama 2 minggu ke depan. Kabar harus selalu dipantau karena keputusan pemerintah akan menjadi dasar setiap kebijakan perusahaan.

Sementara itu berbeda dengan DKI, di daerah tempat tinggal kami Depok Jawa Barat sudah mulai kembali membuka layanan publik serta rumah ibadah pasca PSBB berakhir per hari ini (04/06/20).

"Kamis 4 Juni PSBB Kita sudah selesai, (masjid) sudah bisa dipakai untuk salat berjamaah," kata Mohammad Idris, Walikota Depok  (metro.tempo.co)

Meski sudah dibuka namun ada beberapa protokol yang masih harus ditaati seperti misalnya anak dibawah umur 12 tahun serta lansia tidak disarankan untuk ke masjid. Selain itu jamaah diharapkan memakai masker serta jarak antar jamaah harus 1.5 meter. 

Akhir-akhir ini seluruh masyarakat memang dituntut untuk tanggap berita terkait kebijakan PSBB dan new normal, terlebih bagi mereka yang bekerja di Ibu Kota namun tinggal di luar DKI. Hal tersebut terkait pola adaptasi yang harus masyarakat terapkan.

Jangan sampai terjadi salah paham dengan beberapa pihak karena kurangnya informasi yang diterima. Misalnya saja dengan dibukanya tempat ibadah, jangan sampai ada satpol PP yang miss komunikasi dan melakukan pelarangan jamaah untuk beribadah di masjid, hal itu tentu akan memicu kesalahpahaman dan pertengkaran antar warga.

Berita -- berita pun harus selalu update, karena banyak info simpang siur bahkan berganti-ganti dalam hitungan jam. Misalnya saja berita beredaran salinan draf perpanjangan PSBB yang padahal secara resmi belum diumumkan.

Belum lagi terkait kabar new normal beberapa waktu lalu, banyak masyarakat bingung dan salah paham mengenai pemakaian SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk). Warga sekitar saya sempat resah karena mengira SIKM berlaku untuk masuk Jakarta. Jika benar begitu tentu sangatlah merepotkan, terlebih hampir sebagian warga sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang bekerja di Jakarta.

Beruntung kesalahpahaman tersebut segera diluruskan. Yang benar adalah SIKM berlaku bagi mereka yang akan memasuki Jabodetabek baik itu warga Jabodetabek itu sendiri maupun yang bukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun