Nama Ria Agustina terseret dalam kasus praktik klinik kecantikan abal-abal. Influencer tersebut terindikasi menjalani klinik dan melakukan perawatan kepada pasien tanpa mengantongi surat izin praktik dokter.
Tak punya latar belakang medis, Ria merupakan sarjana perikanan yang berbekal kursus estetik. Secara regulasi, jelas menyalahi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter. Sertifikasi tambahan estetik juga hanya bisa diberikan pada dokter, melalui kursus yang terstandarisasi Kementerian Kesehatan RI.
Bukan hanya izin praktik yang bermasalah. Belakangan, kepolisian juga menemukan serum dan kosmetik yang dipakai dalam klinik tidak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Â
Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat jika menemui praktik fasilitas kesehatan, klinik, dan sejenisnya yang tidak sesuai, mencurigakan, atau terlihat tidak wajar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dihubungi
Â
Ria Beauty beroperasi dengan metode yang cukup unik namun berisiko:
Tanpa Lokasi Permanen: Klinik ini sering berpindah-pindah lokasi, dari Malang ke Surabaya hingga Jakarta, dengan memanfaatkan hotel sebagai tempat layanan.
Promosi Agresif: Ria memasarkan jasanya melalui media sosial, menggunakan testimoni pelanggan dan foto-foto hasil perawatan sebagai daya tarik.
Produk Ilegal: Alat dan produk yang digunakan dalam perawatan sebagian besar tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk ini, seperti serum dan alat kecantikan, diimpor secara ilegal dari negara seperti Jerman dan Korea Selatan.
Tanpa Tenaga Ahli: Seluruh prosedur dilakukan oleh Ria sendiri, yang dibantu oleh seorang asisten tanpa keahlian medis.
Perawatan yang Ditawarkan
Ria Beauty menyediakan layanan kecantikan seperti:
Facial Treatment
Derma Roller
Skin Booster
Filler dan Botox
Whitening Injection
Layanan-layanan ini memiliki risiko kesehatan jika dilakukan tanpa pengawasan dokter atau menggunakan produk yang tidak jelas keamanannya. Beberapa pelanggan melaporkan mengalami efek samping seperti iritasi, infeksi, bahkan kerusakan kulit permanen.
Penggerebekan dan Penangkapan
Pada Desember 2024, polisi berhasil menangkap Ria Agustina di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu, Ria sedang melakukan prosedur kecantikan terhadap tujuh pasien. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap legalitas praktik klinik ini.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti:
Alat kecantikan ilegal, termasuk roller derma.
Serum, krim, dan produk kecantikan tanpa izin edar.
Catatan transaksi yang menunjukkan omzet fantastis hingga Rp 200 juta per hari.
Fakta-Fakta Penting
Omzet Fantastis
Meskipun ilegal, Ria Beauty memiliki pelanggan setia yang terus bertambah. Diperkirakan, omzet klinik ini mencapai Rp 200 juta per hari, angka yang sangat besar untuk sebuah usaha tanpa izin resmi.
Pelanggaran Berat
Ria Agustina tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait praktik kedokteran tanpa izin, tetapi juga melanggar aturan tentang peredaran alat kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar.
Risiko Kesehatan
Banyak pelanggan yang mengeluhkan efek samping dari perawatan yang mereka terima, termasuk infeksi kulit, pembengkakan, dan alergi parah akibat penggunaan produk abal-abal.
Ria Agustina kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Undang-Undang Kesehatan
Ia dikenai pasal terkait praktik kedokteran tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelanggaran ini mencakup penggunaan produk yang tidak aman dan membahayakan konsumen.
Peredaran Produk Tanpa Izin Edar
Berdasarkan Undang-Undang terkait alat kesehatan dan kosmetik, pelanggaran ini dapat berujung hukuman hingga 12 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
Pastikan Legalitas Klinik
Selalu cek izin praktik dan latar belakang tenaga medis di klinik kecantikan.
Hindari Produk Tidak Berlabel BPOM
Produk yang tidak memiliki izin resmi berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Prioritaskan Keselamatan
Jangan tergiur harga murah. Prosedur kecantikan harus dilakukan oleh tenaga ahli dengan produk yang aman.
Dampak Sosial
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik terhadap maraknya klinik kecantikan ilegal di Indonesia. Banyak pihak, termasuk organisasi kesehatan dan pemerintah, mendesak pengetatan regulasi untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kasus Ria Beauty mencerminkan fenomena yang lebih luas tentang rendahnya kesadaran hukum dan kesehatan dalam industri kecantikan. Sebagai konsumen, kita harus lebih kritis dan selektif untuk melindungi diri dari risiko kesehatan akibat layanan kecantikan ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H