Mohon tunggu...
siti fatimah az zahra
siti fatimah az zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi uiversitas pamulang

belajar, bekarya, berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Klinik Kecantikan Abal Abal Ria Beuaty

3 Januari 2025   18:45 Diperbarui: 3 Januari 2025   18:45 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti:

Alat kecantikan ilegal, termasuk roller derma.
Serum, krim, dan produk kecantikan tanpa izin edar.
Catatan transaksi yang menunjukkan omzet fantastis hingga Rp 200 juta per hari.

Fakta-Fakta Penting

Omzet Fantastis
Meskipun ilegal, Ria Beauty memiliki pelanggan setia yang terus bertambah. Diperkirakan, omzet klinik ini mencapai Rp 200 juta per hari, angka yang sangat besar untuk sebuah usaha tanpa izin resmi.

Pelanggaran Berat
Ria Agustina tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait praktik kedokteran tanpa izin, tetapi juga melanggar aturan tentang peredaran alat kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar.

Risiko Kesehatan
Banyak pelanggan yang mengeluhkan efek samping dari perawatan yang mereka terima, termasuk infeksi kulit, pembengkakan, dan alergi parah akibat penggunaan produk abal-abal.

Ria Agustina kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Undang-Undang Kesehatan
Ia dikenai pasal terkait praktik kedokteran tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelanggaran ini mencakup penggunaan produk yang tidak aman dan membahayakan konsumen.

Peredaran Produk Tanpa Izin Edar
Berdasarkan Undang-Undang terkait alat kesehatan dan kosmetik, pelanggaran ini dapat berujung hukuman hingga 12 tahun penjara.

Peringatan untuk Masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun