Mohon tunggu...
4492 Thavarel Azuri Pratama
4492 Thavarel Azuri Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:07 Diperbarui: 11 September 2023   21:40 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan / Latar Belakang

Berbagai bentuk kekerasan termasuk ke dalam melanggar hak asasi manusia, kejahatan martabat kemanusiaan, dan salah satu bentuk diskriminasi yang wajib dihilngkan. Korban kekerasan seksual sebagian besar merupakan perempuan yang wajib memperoleh perlindungan baik dari negara maupun masyarakat agar korban bisa tetap hidup bebas dan terhindar dari bayang-bayang kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang mengarah merendahkan martab dan derajat manusia (torture, other cruel, inhuman and degrading treatment) Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Hanya sedikit kasus kekerasan seksual yang dibawa ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena takutnya korban untuk melapor pada pihak berwajib dikarenakan adanya stigma buruk oleh masyarakat terhadap korban kekerasan seksual Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga - lembaga sosial yang ada maupun lembaga - lembaga kekuasaan negara (Surayda, 2017). Berdasarkan hal - hal tersebut, maka timbul beberapa permasalahan antara lain pertama, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dan kedua, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual?. penelitian kali akan berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia serta bagaimana pembuktian kasus kekerasan seksual dan urgensi Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual

Konsep/teori dan tujuan penelitian

Kekerasan seksual sendiri dapat diartikan sebagai terjadinya pendekatan seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang terhadap orang lain. Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga - lembaga sosial yang ada maupun lembaga - lembaga kekuasaan negara (Surayda, 2017).

Jenis/metode penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal

Sumber Data Penelitian

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan dalam peneliti yaitu kitab undang-undang hukum pidana.
b.Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer, terdiri dari tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku ataupun jurnal, makalah serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
c.Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan data yang memberikan informasi atau petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, misalnya kamus hukum, internet dan lain sebagainya.

Teknik Pengumpulan Data

Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Data sekunder tersebut pun dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, bahak hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah data yang memliki kekuatan hukum seperti peraturanperundang-undangan,sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier adalah data pendukung bahan hukum primer seperti penelitian- penelitian terdahulu yang telah terpublikasi dan buku- buku yang terkait

Teknik Analisis Data

Analisis data pada pnelitian ini menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Tampubolon, 2016).
Pendekatan PenelitianPendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan

Objek Penelitian

Objek pada penelitian ini yakni mengkaji dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum seorang saksi menurut KUHAP

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Rumusan yang dimuat dalam KUHP, secara garis besar klasifikasi kekerasan seksual terbagi atas, perzinahan, persetubuhan, pencabulan, pornografi. Terkait kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP hanya mengatur Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Kejahatan Terhadap Kesusilaan ini diatur dalam BAB XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Seorang anak seharusnya memperoleh perlindungan harkat dan martbat di lingkungan sekitar supaya ia bisa tumbuh dan berkembang baik fisik maupun psikologisnya. Bahkan Frans Magnis Suseno berpendapat bahwa melindungi hak anak merupakan bagian dari membela HAM (Hak Asasi Manusia) (Antari, 2021). Pembuktian pada kekerasan psikis tidaklah semudah pembuktian kekerasan fisik. Karena pembuktian kekerasan fisik mudah terlihat oleh mata dan dapat dibuktikan dengan visum et repertum sedangkan bukti dari kekerasan psikis tidak terlihat karena rasa sakitnya hanya dapat dirasakan oleh korban melalui batin dan jiwanya. Oleh karena itu, upaya pengungkapan fakta dalam perkara kekerasan psikis seringkali mengalami kesulitan. Sebaik mungkin aparat penegak hukum pun harus menangani dan memberikan kepastian hukum pada korban, dan bukan malah melambatkan atau malah menghentikan proses penyelesaian kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual pun haruslah tetap mendapat konsekuensi hukum yang seadil-adilnya terlapas dari apapun jabatan, keberadaan, dan kedudukan si pelaku. Pengaturan yang lebih pasti dalam mengklasifikasikan hal apakah yang termasuk menjadi kekerasan seksual menjadi amat sangat diperlukan, hal ini juga membutuhkan komitmen dari aparat penegak hukum untuk memiliki pemikiran yang terbuka dan perhatian lebih kepada korban. Karena kekerasan seksual tidak selalu mengenai paksaan atau kekerasan dalam penetrasi penis ke vagina. Terdapat banyak jenis kekerasan seksual di luar hal itu.
Pemerintah dan Komisi III DPR RI juga sedang bekerja sama melakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini diperlukan karena akan mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang secara belum lengkap dibahas di Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, apabila nantinya disahkan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan menjadi ketentuan khusus atau lex specialist dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menegaskan bahwa merupakan hak korban untuk mendapatkanpendampingan dan merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mendampingi korban kekerasan seksual.

Kesimpulan 

Kekerasan seksual merupakan masalah yang kompleks yang diperhatikan di Inonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pasal yang ada pada KUP yang membeahas mengenai kekerasan seksual. Hal ini merupakan salah satu wujud dan upaya bahwa sistem hukum di Indonesia menentang kekerasan termasuk kekerasan seksual. Namun demikian kekerasan seksual diperlakukan sebuah regulasi yang khusus membahas tentang kekerasan seksual ini. karena kekerasan ini memiliki kompleksitas yang besar. Sehingga diperlukan adanya regulasi khusus yang mengatur tentangny. Upaya pemerintah dalam menanani kasus kekerasan ini ternyata sangat baik. Pemerintah sudah ada pergerakan untuk melakukan perancangan regulasi mengenai kekerasan pada anak yakni melalui Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada regulasi ini di berikan deskripsi bahwa korban mendapat hak pendampingan merupakan salah satu hal yang wajib dipenui oleh aparat penegak hukum.

Kelebihan dan Kekurangan

Pada penelitian ini telah membahas mulai dari permasalahan hingga solusi yang harus dilakukann oleh pemerintah. Penelitian ini juga memperlihatkan bagaimana keseriusan pemerintah dalam menangani masalah dalam penelitian ini. penelitian ini menggunakan bahasa yang mudah di pahami. Akantetapi, dalam penelitian ini terlalu banyak mendeskripsikan bagaimana KUHP melihat kekerasan. Penelitian ini terlalu banyak dalam membahas bagaimana tiap pasal KUHP membahas mengenai kekerasan. Seharusnya dapa lebih di fokuskan kepada bagaimana peran dan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang sedang dibahas tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun