Objek Penelitian
Objek pada penelitian ini yakni mengkaji dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum anak sebagai korban eksploitasi seksual yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada diri setiap anak yang dilahirkan telah melekat hak-hak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Perlindungan anak sebagai korban kejahatan eksploitasi seksual tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 ayat 2. Menurut Ahmad Kamil perlindungan anak merupakan pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Dukungan yang dibutuhkan guna mewujudkan perlindungan atas hak anak di Indonesia diatur Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tersebut menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual berhak untuk mendapat perlindungan sebagaimana hak anak yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 15. Pasal 9 ayat 1 point a "Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain". Hak-hak anak yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pada kenyataannya implementasi hak-hak anak dalam undang-undang masih jauh dari harapan. Melihat masih terus terjadi kasus-kasus eksploitasi anak secara seksual yang meningkat dari tahun ke tahun. Hak-hak anak ini belum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan, hak-hak anak tidak terpenuhi secara maksimal. Artinya adanya Undang-Undang Perlindungan Anak belum bisa diimbangi dalam implementasinya terhadap anak. Perlindungan hukum yang diatur dalam bentuk regulasi serta penerapannya yang diharapkan dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia.
Dampak yang terjadi pada anak korban eksploitasi seksual ditandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut. Pelaksanaan Restitusi yang dimaksud dalam pengertian secara definitif harus sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum). Melalui pengajuan restitusi, maka korban dapat dipulihkan kebebasan, hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan. Pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita, penggantian biaya-biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban seperti halnya biaya berobat dan penyediaan jasa dan hak-hak pemulihan. Hal diatas bekaitan dengan pemenuhan hak anak sebagai upaya perlindungan terhadap korban kejahatan seksual diatur dalam pasal 71 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa korban (anak) berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi (ganti rugi).
KesimpulanÂ
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Telah mengatur Upaya perlindungan anak, yakni pad pasal 59 ayat 2, pasal 66, pasal 9, dan pasal 15. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa negara, pemerintah dan pemerintah daerah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab teradap penyelenggaraan perlindungan anak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan oendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan/atau pihak lain. Namun demikian, hak haka nak yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pada kenyataanya masih belum dapat menjawab harapan dari Masyarakat. Peraturan tersebut dinilai belum  mampu mengiplementasikan haka nak pada kehidupan sehari hari. Perlindungan hukum yang diatur dalam bentuk peraturan diharapkan dapat diterapkan atau bahkan menjadi jaminan terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat manusia. Struktur hukum dinilai belum efektif sehingga belum mampu untuk mengatasi angka kasus eksploitasi anak yang terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Regulasi yang ada belum mampu memberikan perlindungan kepada korban untuk dapat melapor dan memproses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan pelaksanaan restitusi masih dianggap kurang terlaksana dengan baik. Regulasi mengenai perlindungan pada kasus eksploitasu anak dianggap kurang memadahi karena aturan ini masih terfokus pada aspek pidana saja, belum memperhatikan bagaiana pemenuhan dan pemulihan dari segi korban yang terdamoak dari eksploitasi seksual pada anak tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan
Penelitian ini memberikan penjelasan yang kritis mengenai regulasi dari perlindungan terhadap anak yang kurang terlaksana dengan baik. Pesan yang terdapat pada tulisan ini sangat mudah dipahami. Kajian yang dilakukan pada tulisan ini mendetail. Dalam tulisan ini diberikan deskripsi tiap tiap pasal dan bagaimana implementasinya. Akan tetapi penelitian ini belum memberikan solusi atas masalah yang ada. Seharusnya juga tulisan ini dapat ditambahkan kajian dari undang undang lain yakni dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Reviewer                   Thavarel Azuri Pratama (4492)
Dosen Pembimbing        Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                       Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual
Nama Penulis              Rosania Paradiaz, Eko Soponyono
Jurnal                      Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia
Volume dan Tahun         Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022
Link Artikel Jurnal          https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545