Mohon tunggu...
4492 Thavarel Azuri Pratama
4492 Thavarel Azuri Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:07 Diperbarui: 11 September 2023   21:40 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum.

Teknik Analisis Data

Analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan sestematis. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Deduktif adalah penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.

Pendekatan Penelitian

Penelitian Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan analisis (analytical approach).

Objek Penelitian

Objek penelitian ini yakni mengkaji mengenai bagaimana kajian hukum pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini memfokuskan pada perlakuan hukum pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang di kaji menurut UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2012.


Hasil Penelitian dan Pembahasan

M. H. Tirtaadmidjaja berpendapat bahwa penganiayaan merupakan perbuatan dengan sengaja menyebabkan oranglain terluka atau sakit. Sedangkan R. Soesilo berpendapat bahwa penganiayaan adalah memberikan perasaan tidak enak pada seseorang seperti mendorong hingga jatuh, memberikan rasa sakit seperti menyubit, memukul, membuat luka misalnya mengiris ataumenusuk dengan pisau dan merusak Kesehatan seperti membiarkan orang sakit. Tindak pidana penganiayaan terdapat pada BAB XX buku ke II pasal 351 sampai pasal 356 KUHP Anak dalam keluarga merupakan pembawa bahagia, karena anak memberikan arti bagi orang tuanya. Arti dalam hal ini mengandung maksud memberikan isi, nilai, kepuasan, kebanggaan, dan rasa penyempurnaan diri yang disebabkan oleh keberhasilan orang tuanya yang telah memiliki keturunan, yang akan melanjutkan semua cita-cita harapan dan eksistensi hidupnya. Anak dikonotasikan sebagai manusia yang belum mencapai kematangan fisik, kematangan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental, (Waluyadi: 2009:3). Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, merumuskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak), merumuskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 69 ayat (2), anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan. Sedangkan Pasal 70, menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbngan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi kadilan dan kemanusiaan. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang system perdilan pidana anak tidak mengikuti ketentuan saknsi pidana yang tertuang dalam Pasal 10 KUHP itu namun membuat sanksi secara sendiri. Pidana untuk anak dimuat pada: Pasal 71KUHP, Pasal 81 KUHP, Pasal 83 KUHP. seacara formal didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak disebutkan berlakunya keadilan restoratif (Pasal 1 ayat 6, Pasal 5 ayat (1) jo. ayat (3). Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dasaar pelaksanaan hukum perlindungan anak terdiri atas dasar filosofis, dasar etis, dasar yuridis.


Kesimpulan 

Penganiayaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja menyebabkan orang lain luka dan sakit. Menuru pasal 1 angka 1 UU  perlindungan anak, anak adalah seseorang yang bekum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada Undang-undang nomer 11 tahun 20112 tentang sistem peradilan anak, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan (pasal 69 ayat 2). Sementarara sistem peradilan pidana anak tidak mengikuti ketentuan sanksi pidana yang tertian dalam pasal 10 KUHP namun membuat sanksi secara sendiri. Bentuk pemidanaan bagi anak terdiri atas, pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam Lembaga, penjara, dan pidana tambahan. Dalam sistem peradilan anak, seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan diupayakan dilakukan Upaya hukum restorative justice sesuai dengan Amanah pada pasal 1 ayat 6, pasal 5 ayat 1 jo ayat 3) UU nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Adanya Upaya perlindungan hukum terhadap anak merupakan usaha Bersama untuk melindungi hak dari anak agar tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibanya. Bahkan pada pasal 59 undang-undang nomor 35 tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah, pemda, dan Lembaga negara lainya berkewajiban untuk memperhatikan aspek perlindungan terhadap diri anak. Putusan terhadap anak antaralain pembinaan, pembimbinganm pengawasan, program Pendidikan dan Latihan, serta pembinaan institusional harus memberikan jaminan terhadap anak agar diperlakukan dengan car acara yang sesuai dengan kesejahteraan dan seimbang dengan keadaan lingkungan mereka serta perlanggaran yang dilakukanya.


Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari penelitian ini menyajikan suatu karya ilmiah yang dapat mudah dipahami. Meskipun demikian penelitian in seharusnya dapat memberikan deskripsi yang lebih kompleks mengenai bagaimana seharusnya ketika seorang anak yang melakukan penganiayaan diperlakukan dimata hukum. Tidak hanya memberikan penjelasan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum saja. Akan tetapi secara keseluruhan penelitian ini sudah memberikan dasar bagi pembaca untuk mengerti bagaimana perlakuan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Sehingga sudah dapat memberikan gambaran mengenai perlakuan terhadap kasus anak yang melakukan penganiayaan tersebut.




Reviewer                                       Thavarel Azuri Pratama (4492)

Dosen Pembimbing                 Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.

Judul                                                PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 35                                                            TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Nama Penulis                              Made Fiorentina Yana Putri, Diah Ratna Sari Hariyanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun