Mohon tunggu...
4483 Muhammad Zidane Kurniawan
4483 Muhammad Zidane Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:40 Diperbarui: 11 September 2023   19:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEW JURNAL 3

Nama Reviewer : Muhammad Zidane Kurniawan (4483 No 31)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.

Judul : Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Nama Penulis Artikel : Dwi Seno Wijanarko, Slamet Pribadi

Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan , Logika , Tahun 2022

Link Artikel Jurnal : https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/download/7178/3388

Pendahuluan/ Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum :

Peranan merek dan indikasi geografis merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi usaha mikro, kecil, menengah serta menjaga persaingan usaha yang sehat dan yang paling terpenting adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia perdagangan, industri serta investasi di Indonesia. Hak kekayaan Intelektual terdiri dari 2 kelompok yaitu :

Hak cipta (copy rights) dan hak-hak terkait (neighboring right) yang memuat karya musik, karya tulis, aktor, drama, pertunjukan musik, penyanyi, lukisan, penyiaran, patung, data base serta program komputer.

Hak Milik Industri (industrial property right), yaitu ada 6 konteks perlindungan meliputi :

  • Desain Industri
  • Merek
  • Paten (invensi teknologi)
  • Rahasia dagang
  • Indikasi geografis
  • Desain tata letak sirkuit terpadu

Pendaftaran merek memiliki peran penting dalam ientifikasi barang atau jasa yang diproduksi dan didistribusi oleh perusahaan tertentu dengan memberikan hak kepada perusahaan tersebut unutk menggunakan merek ini secara ekslusif dan menghindari dari pihak lain menggunakan merek teserbut tanpa izin. Penggunaan merek secara tidak sah diatur di dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa : "Pemilik Merek terdaftar atau penerima lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis".  Perbuatan meniru merek lain tanpa sepengetahuan dari pemilik merek merupakan suatu pelanggaran yang disebut passing off. Persaingan dagang yang tidak sehat menggunakan passing off banyak terjadi di Indonesia dampaknya adalah pelaku menjalankan usaha dengan cara tidak jujur dan relatif melawan hukum.

Pelaksanaan sistem perlindungan hukum preventif terhadap merek menunjukkan bahwa Indonesia bahwa hak kekayaan intelektual atas suatu nama merek dagang memiliki peranan penting dalam suatu produk ataupun jasa. Penggunaan merek yang mirip dengan merek lain menimbulkan kesalahan persepsi konsumen dan tentunya akan merugikan merek yang asli tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun