Mohon tunggu...
4483 Muhammad Zidane Kurniawan
4483 Muhammad Zidane Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

11 September 2023   11:40 Diperbarui: 11 September 2023   19:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari hasil penelitian tentang Implementasi Perlindungan Hukum Anak menurut UU No 11 Tahun 2012 di Sumatera Barat, masih terdapat berbagai permasalahan, antara lain :

  • Belum terlesesaikannya peraturan pendukung
  • Menurut pasal 107 UU No 11 Tahun 2012, diwajibkan adanya 6 (enam) peraturan pemerintah dan 2 (dua) peraturan presiden untuk menjadi peraturan pendukung dari UU ini namun sampai sekarang belum seluruhnya sudah ditetapkan, misalnya :
  • Pasal 25 ayat (2) tentang register perkara anak dan anak korban
  • Pasal 71 ayat (5) tentang bentuk dan tata cara pidana
  • Pasal 82 ayat (4) tentang tindakan kepada anak
  • Pasal 90 ayat (4) tentang anak korban dan anak saksi
  • Pasal 94 ayat (4) tata cara pelaksanaan kordinasi, pemantauan, dan evaluasi

Terdapat juga peraturan pendukung yang sudah tersedia yaitu

  • Pasal 15 didukung oleh PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanan Diversi
  • Pasal 92 ayat (4) didukung oleh Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihn bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu yang tersedia di Kepres No 175 tahun 2014.

Berdasarkan data diatas dari 8 peraturan pendukung yang diamanatkan UU SPPA hanya terdapat 1 Peraturan Presiden yaitu Peraturan Presiden No 175 tahun 2014 dan 1 peraturan pemerintah no 65 tahun 2015 yang mengatur tentang diversi dan pengambilan keputusan bagi anak yang belum 12 tahun yanh melakukan atau diduga melakukan tindak pidana.

Kurangnya lembaga baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan terhadap anak sesuai amanat UU SPPA.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistim Peradilan Anak, penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat yang harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan, bahwa anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana. Di Sumatera Barat belum tersedia LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), hanya terdapat 1 LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yaitu di LPKS Sayang Ibu, hanya terdapat 2 RPKA (Ruang Pelayanan Khusus Anak) yaitu ada di Polsek Kuranji dan Polsek Nanggalo.

Upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut UU SPPA di Sumatera Barat.

UU No 11 Tahun 2012 memperkenalkan keadilan restoratif melalui diversi yang menerapkan Integrated Criminal System yaitu semua aparat penegak hukum terkait dalam proses restoratif dan diversi ini meliputi Penyidik (Kepolisian), Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan), Hakim (Kehakiman). Yang dijelaskan kembali dalam pasal 5 tentang keadilan resoratif : 

  • Penyidikan dan Penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain oleh UU ini
  • Persidangan anak dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum
  • Pembinaan, pembimbingan pengawasan dan /atau pendampingan selam proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan

Sedangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkaran anak diluar peradilan pidana yang bertujuan untuk menghindari stigma terhadap anak, mencapai perdamaian antara koraban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Diversi ini harus ada dalam setiap proses hukum (penyidikan,penuntutan, pengadilan) dengan syarat :

  • Pelaku merupakan anak yang pertama kali melakukan tindak pidana
  • Umur relatif muda
  • Anak telah mengaku bersalah
  • Program diversi mendapat persetujuan dari orangtua maupun anak yang bersangkutan
  • Masyarakat mendukung dan tidak keberatan.

Dalam pasal 26 ayat (3) penyidik harus memenuhi syarat yaitu telah berpengalaman sebagai penyidik, memiliki minat perhatian,dedikasi dan memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis peradilan anak, namun dari hasil penelitian di Polresta Padang belum ada penyidik yang memiliki persyaratan diatas. Dan terdapat data perkara anak yang ada di pengadilan negeri se-wilayah Sumbar bahwa proses diversi belum dilaksanakan dengan sepenuhnya.

Kelebihan dan Kkeurangan Artikel, Serta Saran

Kelebihan : Menurut saya dalam jurnal ini memiliki kelebihan dalam menyajikan data-data dari berbagai instansi, hal ini mempermudah pembaca untuk membandingkan apakah upaya peradilan hukum terhadap anak di Sumatera Barat sudah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012. Juga dalam jurnal ini disajikan dengan runtutan yang jelas sehingga tidak membingungkan pembaca untuk memahami apa yang ada menjadi permasalahan dan pembahasan dalam jurnal ini.

Kekurangan : Menurut saya, kekurangan dalam jurnal ini ada dalam pembahasan poin ketiga yaitu tidak dijelaskan apa yang menjadi penyebab upaya-upaya peradilan hukum terhadap anak yang di Sumatera Barat, dalam jurnal ini hanya menunjukkan data perkara anak pengadilan negeri di Sumbar namun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kekurangan proses peradilan kepada anak tersebut.

Saran : Saran saya kepada penulis untuk lebih menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi poin-poin dalam jurnal ini agar pembaca tidak harus lagi mencari informasi tentang apa yang menjadi poin-poin tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun