Mohon tunggu...
Hanida Martiyanto
Hanida Martiyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:55 Diperbarui: 11 September 2023   13:59 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Artikel 1

Nama Reviewer : Hanida Martiyanto

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul : Implementasi permenkumham nomor M.02.PK04.10 tahun 2007 tentang wali pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cianjur

Nama Penulis : Silmi rizkan mauludi dan padmono Wibowo

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit : Jurnal Pendidikan dan konseling volume 4 nomor 5 tahun 2022

link artikel : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/8569 

Latar Belakang 

Assesmen penggalian potensi pada narapidana sebelum mendapatkan pembinaan perlu dilakukan untuk menyelaraskan program pembinaan yang tepat. Berdasarkan Permenkumham RI Nomor: M.01.PK.04.10. Tahan 2007 tentang wali pemasyarakatan. Bahwa wali pemasyarakatan memiliki tugas untuk mendampingi dan mencatat program pembinaan dan hasil dari program pembinaan, wali pemasyarakatan memiliki peran yang penting dalam pembinaan. Jumlah narapidana pada lapas dan rutan yang mengalami overkapasitas tidak sebanding dengan jumlah wali pemasyarakatan sehingga timbul permasalahan karena perbedaan jumlah yang tidak sesuai, hal ini akan memberikan pengaruh terhadap pembinaan kepada narapidana.

Konsep/teori dan tujuan penelitian: Teori implementasi kebijakan George C. Edward dan tujuan penelitiannya untuk mengkaji mengenai asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum.

Metode penelitian hukum normative

Obyek penelitian: Narapidana dan Wali pemasyarakatan pada lapas kelas IIB Cianjur

Pendekatan penelitian: Kualitatif bersifat deskriptif

Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif, sumber data primer yaitu observasi dan wawancara dan sumber data sekunder study Pustaka dari regulasi dan literatur review.

Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Teknik pengolahan data kualitatif deskriptif, pengolahan data dengan deduktif dari teori ke fakta pada penelitian.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Pelaksanaan atau implementasi dari permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang wali pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cianjur dapat dikatakan baik karena segala kewajiban dan wewenang dari Wali Pemasyarakatan dapat terlaksana sepenuhnya dengan baik. Meskipun minimnya sumber daya petugas pemasyarakatan dan pelatihan bagi wali pemasyarakatan. Implementasi kebijakan tentang regulasi wali pemasyarakatan pada lapas cianjur melalui komunikasi antar pelaku dan pelaksana program pembinaan cukup baik meskipun terbatasnya waktu wali pemasyarakatan untuk berkomunikasi dengan narapidana karena wali pemasyarakatan merupakan tugas tambahan disisi lain juga harus mengerjakan tugas utamanya. Sumber daya manusia memberkan pengaruh terhadap pelaksanaan tugas wali pemasyarakatan komposisi wali dan narapidana yang sesuai akan memaksimalkan program pembinaan yang di berikan. Wali pemasyarakatan melaksanakan tugas sesuai dengan arahan dari kepala unit karena belum memiliki pedoman baku untuk wali pemasyarakatan. Pelaksanaan pelayanan yang baik menunjukan adanya kinerja yang baik juga dari birokrasi tersebut.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

Kelebihan: Menjelaskan dasar hukum dengan jelas. Dan sumber data.

Kekurangan: Ketidak rapian tulisan artikel, penjelasan pada artikel selalu di ulang-ulang.

Saran: Pemberian kesimpulan harus di lengkapi yang mencakup keseluruhan isi artikel.

Review Artikel 2

Nama Reviewer : Hanida Martiyanto

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel : Implementasi peraturan Menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis hak asasi manusia di lapas kelas IIB Solok

Nama Penulis: Iqbal rawi siregar, aermadepa, yulfa mulyeni

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: Yustisi jurnal hukum & hukum islam vol 10 no 2 juni 2023

Link Artikel: https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/14556

Latar Belakang

Manusia memiliki Hak asasi yang perlu di lindungi dan di penuhi oleh negara, adanya regulasi yang dapat menjadikan sarana hukum untuk pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia, tertuang pada UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.dengan adanya regulasi yang berlaku pemerintah harus dapat mengimplementasikan regulasi tersebut dengan melaksanakan pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia, pada setiap pelayanan pemerintah harus mengedepankan HAM sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Tetapi adapula pelangaran yang terjadi pada kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan public, tidak mengedepankan HAM pada pelayanan menunjukan ketidak profesionalitasnya pelayan public tersebut. Kementerian hukum dan ham mengeluarkan permenkumham no 2 tahun 2022 tentang pelayanan public berbasis HAM yang menjadi pedoman para pelayan public khususnya di jajaran kementerian hukum dan HAM yang diharapkan dalam setiap pelayanan dapat mengedepankan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dengan adanya regulasi ini diharapkan akan adanya peningkatan kualitas pelayanan public yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia pada UPT pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Konsep/teori dan tujuan penelitian: Teori pelayanan dan tujuannya penelitian mengetahui implementasi pelayanan public berbasis ham sesuai permenkumham no 2 tahun 2022 di upt pemasyarakatan serta mengetahui permasalahan dan Upaya dalam pelayanan public

Metode penelitian hukum normative

Obyek penelitian: Petugas pemasyaraktan dan warga binaan pada lapas kelas IIB Solok

Pendekatan penelitian: Penelitian deskriptif

Jenis dan sumber data penelitian: Jenis penelitian yuridis sosiologis, sumber data sekunder dan data primer

Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pengumpulan data dari data sekunder sebagai langkah pertama kemudian di kaitkan dengan data primer untuk di olah dan di buat Analisa sesuai data yang ada.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Implementasi dari permenkumham no 2 tahun 2022 tentang pelayanan public berbasis HAM sudah diaksanakan dengan baik akan tetapi masih kurang maksimalnya dalam pemberian pelayanan public yang berbasih ham tersebut karena kurangnya fasilitas penunjang pelayanan public, sumber daya manusia yang kurang memadai untuk memberikan pelauyanan dan kurangnya inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi penerima pelayanan. Dalam pemberian pelayanan juga terdapat kendala yang mengakibatkan ketidakmaksimalnya pemberian pelayanan seperti adanya kendala teknis ketidakoptimalnya sarana prasarana, namun dari kendala dan kekurangan pada pelayanan juga adanya Upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut dengan melakukan penganggaran untuk pemenuhan sarana prasarana serta penambahan sumberdaya manusia untuk dapat memenuhi pelayanan public dengan pelayanan maksimal dan meningkatkan inovasi yang mampu memberikan kemudahan bagi penerima pelayanan

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

Kelebihan: Metode penelitian sangat jelas

Kekurangan: Kurangnya referensi dari penelitian

Saran: Perkaya literatur untuk memperkaya keilmuan pada artikel

Review Artikel 3

Nama Reviewer : Hanida Martiyanto

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel: Peran Lembaga pemasyarakatan dalam penegakan hukum menurut undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan

Nama Penulis: Galang tresno prakoso dan mitro Subroto

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: Jurnal komunikasi hukum volume 9 nomor 1, februari 2023

Link Artikel: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60360

Latar Belakang

Lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu elemen system peradilan pidana memiliki peran penting didalamnya, tugas dan fungsi penegakan hukum pada bidang perlakuan terhadap tahanan,anak dan narapidana yang baik guna dapat mengintegrasikan para warga binaan. Dalam system pemasyarakatan pembinaan dan pembimbingan mengarah kepada nilai-nilai Pancasila tertuang juga pada UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Warga binaan wajib mendapatkan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian untuk meningkatkan kualitas hidup bagi para pelaku tindak pidana. realitanya hampir diseluruh UPT pemasyarakatan mengalami overkapasitas membuat muncul permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan ketidak optimalnya pembinaan yang dilaksanakan.

Konsep/teori dan tujuan penelitian: Konsep pemasyarakatan dan tujuan penelitian untuk mengetahui serta Analisa peran Lembaga pemasyarakatan dalam penegakan hukum berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Metode penelitian hukum normative

Obyek penelitian: Lembaga pemasyarakatan

Pendekatan penelitian: Deskriptif

Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif data dari data sekunder yaitu literatur review

Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pemeriksaan dan analisis data sekunder secara kualitatif

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan peningkatan tentang pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan di arahakan untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan. Dijelaskan juga pemasyarakatan wajib mengintegrasikan warga binaan untuk memulihkan hubungan dengan Masyarakat di luar, pemulihan hubungan dengan Masyarakat perlu adanya peran dari masyarakatnya itu sendiri guna keberhasilan proses pembinaan. Berlakunya UU No 22 Tahun 2022  tentang pemasyarakatan memberikan dampak poositif terhadap system pemasyaraktan. UU itu sendiri menjadi pedoman bagi petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Pelaksanaan tugas pemasyarakatan dilaksanakan mulai dari pra adjudikasi, ajudikasi dan post adjudikasi sehingga peran pemasyarakatan menjadi komplek dalam system peradilan pidana.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

Kelebihan: Menjelaskan peran regulasi yang menjadi dasar artikel

Kekurangan: Isi artikel tidak jelas, pembahasanya tidak terarah, referensi kurang luas

Saran: Penyusunan artikel harusnya lebih rapi dan pembahasanya jelas tidak berantakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun