Mohon tunggu...
Hanida Martiyanto
Hanida Martiyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:55 Diperbarui: 11 September 2023   13:59 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel: Peran Lembaga pemasyarakatan dalam penegakan hukum menurut undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan

Nama Penulis: Galang tresno prakoso dan mitro Subroto

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: Jurnal komunikasi hukum volume 9 nomor 1, februari 2023

Link Artikel: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60360

Latar Belakang

Lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu elemen system peradilan pidana memiliki peran penting didalamnya, tugas dan fungsi penegakan hukum pada bidang perlakuan terhadap tahanan,anak dan narapidana yang baik guna dapat mengintegrasikan para warga binaan. Dalam system pemasyarakatan pembinaan dan pembimbingan mengarah kepada nilai-nilai Pancasila tertuang juga pada UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Warga binaan wajib mendapatkan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian untuk meningkatkan kualitas hidup bagi para pelaku tindak pidana. realitanya hampir diseluruh UPT pemasyarakatan mengalami overkapasitas membuat muncul permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan ketidak optimalnya pembinaan yang dilaksanakan.

Konsep/teori dan tujuan penelitian: Konsep pemasyarakatan dan tujuan penelitian untuk mengetahui serta Analisa peran Lembaga pemasyarakatan dalam penegakan hukum berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Metode penelitian hukum normative

Obyek penelitian: Lembaga pemasyarakatan

Pendekatan penelitian: Deskriptif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun