g. Metode Penelitian Hukum Normatif :Â Â
1) Obyek Penelitian : Penelitian sistematika hukum. Dalam penelitian ini membahas UU No.. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perma No.. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Â
2) Pendekatan Penelitian :Â Pendekatan Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini yaitu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perma No.. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Sedangkan pendekatan konseptualnya adalah mengenai konsep mengenai unsur-unsur dalam pengatribusian unsur kesalahan terhadap Rumah Sakit.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun bahan hukum yang dijadikan rujukan oleh penulis berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perma No.. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Bahan hukum sekunder yaitu penunjang dari bahan hukum primer, seperti buku, jurnal, makalah, artikel, dan skripsi. Sedangkan bahan hukum tersier yaitu kamus-kamus umum, kamus hukum dan artikel-artikel pada surat kabar maupun online.Â
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Dalam melakukan penelitian ini, Teknik dari pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan melalui studi kepustakaan (Library Research). yaitu segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk mengimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan diteliti. Pada tahap ini peneliti mencari berbagai penemuan dalam bentuk teori, konsep, maupun pendapat yang kemudian diintepretasikan sesuai dengan permasalahan yang diangkat.Â
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Penelitian ini menghasilkan Penentuan unsur kesalahan pada Rumah Sakit dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) Perma 13/16, maka diketahui bahwa Rumah Sakit dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila, 1) terdapat tenaga Rumah Sakit yang melakukan tindak pidana saat menjalankan kewajibannya sebagai tenaga Rumah Sakit serta bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit, 2) Rumah Sakit tidak melakukan upaya represif yang proporsional pasca terjadinya tindak pidana tersebut, dan 3) Rumah Sakit gagal dalam menciptakan prosedur, sistem bekerja, serta kebijakan preventif guna menghindari suatu tindak pidana.Â
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran : Dalam penelitian ini telah dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum untuk menetapkan unsur kesalahan terhadap rumah sakit atas tindak pidana pada bidang kesehatan. Peneliti menarik kesimpulan dengan baik sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh peneliti. Dalam penelitian ini juga telah mencantumkan semua metode penelitian baik obyek, pendekatan, jenis, sumber  data, teknik pengumpulan, teknik pengolahan, dan analisis data.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H