h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :Â Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa penerapan penerapan tindak pidana materiil pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn sebagai tindak pidana kealpaan yang dilakukan bersama-sama karena dalam mewujudkan tindak pidana kealpaan terdakwa Isfan Yoppy Andrian dilakukan bersama-sama dengan saksi Riyanto dan saksi Danang Dewo Subroto (dalam berkas terpisah). Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bahwa ada beberapa indikator kelalaian pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn yaitu terdakwa tidak mempertimbangkan faktor cuaca, terdakwa tidak mempertimbangkan faktor SDM, tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua murid, tidak adanya ijin dari kepala sekolah, dan tidak adanya musyawarah antar pembina pramuka. Sedangkan dalam Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/Pn.Pdp perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan SOP pemasangan ringing stage yaitu tidak mensterilkan tempat pemasangan.Â
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :Â Dalam penelitian ini telah dijelaskan secara rinci mengenai penerapan hukum pidana materiil pada Putusan Nomor: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn. Penelitian ini telah ngulik kasus kelalaian guru pembina pramuka dengan rinci dan jelas dengan dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 360 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.Â
JURNAL 3
Reviewer : Tri Sulis Setyowati (STB: 4448/No. Absen: 41) Â Â
Dosen Pembimbing :Â Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. Â
a. Judul : Analisis Penetapan Unsur Kesalahan Pada Rumah Sakit Dalam Tindak Pidana Pada Bidang KesehatanÂ
b. Penulis : Muhammad Arya Affan Notonagoro, Sulistyanta Â
c. Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2023Â
d. Link Artikel Jurnal :Â https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/65032 Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Dalam menyelenggarakan kegiatannya selaku institusi yang menyediakan layanan kesehatan, Rumah Sakit memegang tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab yang dimaksud dapat berupa tanggung jawab dalam prosedur pelayanan pasien (tanggung jawab medis) atau tanggung jawab non medis, seperti tanggung jawab hukum. Tindak Pidana dalam sektor pelayanan kesehatan diatur dalam beberapa peraturan dalam lingkup pelayanan kesehatan, seperti UURS dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Umumnya Tindak pidana pelayanan kesehatan berbeda dengan tindak pidana biasa, pada Tindak Pidana pelayanan kesehatan penentuan unsur melawan hukum lebih dititik beratkan pada sebab atau kausa dari tindak pidana tersebut, berbeda dengan tindak pidana umum yang penentuan unsur melawan hukumnya terletak pada akibat dari tindak pidana tersebut. Â
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai batasan pertanggungjawaban pidana terhadap rumah sakit. Peneliti mengkaji perangkat hukum yang ada, dan mengidentifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh rumah sakit. Kemudian peneliti menentukan unsur kesalahan terhadap rumah sakit dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi (Perma 13/26) sebagai peraturan penunjang dalam penjatuhan tindak pidana terhadap korporasi.Â