JURNAL 1
Reviewer :Â Tri Sulis Setyowati (STB: 4448/No. Absen: 41)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. Â
a. Judul : Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea SelatanÂ
b. Penulis :Â Hasbullah, Jung Chang Hee
c. Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, MAHUPIKI, 2022
d. Link Artikel Jurnal : https://jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/81 Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :Â Penggunaan media sosial dapat berakibat buruk terhadap masyarakat pengguna internet atau media sosial. Dimana dulunya segala bentuk pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan secara manual, kini dapat dilakukan melalui media elektronik dengan menyebarkan informasi hingga melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut juga dialami oleh masyarakat Korea Selatan yang mana kasus tindak pencemaran nama baik melalui media sosial selalu bertambah selama 5 tahun mulai dari tahun 2017 hingga 2021. Â
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep permasalahan dalam jurnal ini adalah perbedaan dan persamaan pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berbasis elektronik antara Indonesia dengan Korea Selatan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bahan-bahan hukum sebagai pembaharuan hukum pidana yang berkaitan dengan kebijakan legislasi tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Â
g. Metode Penelitian Hukum Normatif : Â
1) Obyek Penelitian : Penelitian perbandingan hukum. Perbandingan persamaan dan perbedaan antara pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia dibandingkan dengan pengaturan tindak pencemaran nama baik di Korea Selatan yaitu Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Korea Selatan) dan Undang-Undang Nomor 18201 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17358 Tahun 2020 tentang Perlindungan Informasi dan Percepatan Penggunaan Jaringan Telekomunikasi dan Informasi (UU ITE Korea Selatan).
2) Pendekatan Penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan penelitian jurnal ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta pendekatan perbandingan (comparative aproach). Pendekatan konsep dalam jurnal ini yaitu memahami konsep-konsep mengenai prinsip-prinsip norma yang ada di dalam hukum pencemaran nama baik. Pendekatan perundang-undangan dalam jurnal ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Korea Selatan) dan Undang-Undang Nomor 18201 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17358 Tahun 2020 tentang Perlindungan Informasi dan Percepatan Penggunaan Jaringan Telekomunikasi dan Informasi (UU ITE Korea Selatan). Sedangkan pendekatan perbandingan alam jurnal ini yaitu membandingkan persamaan dan perbedaan antara pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia dengan pengaturan tindak pencemaran nama baik di Korea Selatan.  Â
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian : Penelitian dalam jurnal ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Korea Selatan) dan Undang-Undang Nomor 18201 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17358 Tahun 2020 tentang Perlindungan Informasi dan Percepatan Penggunaan Jaringan Telekomunikasi dan Informasi (UU ITE Korea Selatan).
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Data dalam jurnal ini diperoleh melalui studi pustaka yakni dengan mengkaji informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan kemudian dioleh secara sistematis dan logis kemudian dianalisis secara deskriptif. Â
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Dalam penelitian ini ditunjukkan adanya perbedaan baik dari sisi jenis delik, unsur-unsur, maupun pendefinisian. Kberkaitan dengan perbedaan jenis delik KUHP Indonesia dengan KUHP Korea Selatan yaitu pada KUHP Indonesia menggunakan delik aduan, sedangkan KUHP Korea Selatan menggunakan delik biasa dan delik aduan. Â
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :Â Jurnal telah disusun secara sistematis sehingga mudah untuk dipahami oleh pembaca. Untuk abstrak ringkas dan jelas tetapi tetap mengandung informasi mengenai latar belakang, tujuan, metode, hasil, serta kesimpulan dari penelitian. Akan tetapi pembahasan dalam jurnal ini digabung menjadi satu di bagian hasil, seharusnya dipisahkan agar pembaca lebih mudah membaca serta memahami hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis. Â
JURNAL 2
Reviewer :Â Tri Sulis Setyowati (STB: 4448/No. Absen: 41) Â
Dosen Pembimbing :Â Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. Â Â
a. Judul : Tindak Pidana Materiil Dan Penyertaan (Studi Putusan Nomor 242/PID.B/2020/PN.SMN) Â
b. Penulis : Elma Veranita Putri, Supanto Â
c. Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit :Â Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2023 Â
d. Link Artikel Jurnal :Â https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/64864 Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :Â Kejahatan karena kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, pada umumnya pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa dan melukai orang lain tetapi karena kurang berhatihati atau ceroboh dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan akibat yang dilarang dalam undang-undang. Kejahatan ini diatur dalam KUHP yaitu Pasal 359, Pasal 360, dan Pasal 361. Dalam putusan hakim yaitu Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn/Smn, Putusan Nomor 243/Pid.B/Pn.Smn, dan Putusan Nomor 244/Pid.B.2020/Pn.Smn, atas kelalaian guru pembina pramuka yang tidak menyiapkan alat keselamatan pada kegiatan ekstrakulikuler (pramuka) ke 3 terdakwa terbukti bersalah yang karena kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka serta dijatuhi hukuman yang sama yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.Â
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep permasalahan dalam jurnal ini adalah penerapan hukum pidana materiil yaitu KUHP Pasal 359-361 serta indikator tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka luka pada Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn/Smn.Â
g. Metode Penelitian Hukum Normatif :Â Â
1) Obyek Penelitian : Penelitian asas-asas hukum. Kejahatan karena kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, pada umumnya pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa dan melukai orang lain tetapi karena kurang berhati-hati atau ceroboh dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan akibat yang dilarang dalam undang-undang. Kejahatan ini diatur dalam KUHP yaitu Pasal 359, Â Pasal 360, dan Pasal 361. Penelitian sistematika hukum. Tindak pidana tidak hanya dapat terjadi dengan adanya suatu kesengajaan dari pelaku, tetapi tindak pidana juga terjadi karena sikap kurang hati-hati dari pelaku. Pada penelitian ini penulis mengambil Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn/Smn sebagai kasus yang akan diteliti. Â
2) Pendekatan Penelitian : Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Â
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif yang bersifak perspektif. Penelitian dalam jurnal ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Putusan nomor 242/Pid.B/2020/Pn.Smn. Sedangkan bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah karya ilmiah, penelitian-penelitian yang relevan atau yang terkait, buku, kamus, jurnal hukum, hasil penelitian, artikel koran dan hasil wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang secara tidak langsung mendukung penelitian ini.Â
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yakni studi dokumen serta analisis bahan hukum bersifat kualitatif. Â
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis :Â Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa penerapan penerapan tindak pidana materiil pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn sebagai tindak pidana kealpaan yang dilakukan bersama-sama karena dalam mewujudkan tindak pidana kealpaan terdakwa Isfan Yoppy Andrian dilakukan bersama-sama dengan saksi Riyanto dan saksi Danang Dewo Subroto (dalam berkas terpisah). Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bahwa ada beberapa indikator kelalaian pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn yaitu terdakwa tidak mempertimbangkan faktor cuaca, terdakwa tidak mempertimbangkan faktor SDM, tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua murid, tidak adanya ijin dari kepala sekolah, dan tidak adanya musyawarah antar pembina pramuka. Sedangkan dalam Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/Pn.Pdp perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan SOP pemasangan ringing stage yaitu tidak mensterilkan tempat pemasangan.Â
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :Â Dalam penelitian ini telah dijelaskan secara rinci mengenai penerapan hukum pidana materiil pada Putusan Nomor: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn. Penelitian ini telah ngulik kasus kelalaian guru pembina pramuka dengan rinci dan jelas dengan dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 360 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.Â
JURNAL 3
Reviewer : Tri Sulis Setyowati (STB: 4448/No. Absen: 41) Â Â
Dosen Pembimbing :Â Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. Â
a. Judul : Analisis Penetapan Unsur Kesalahan Pada Rumah Sakit Dalam Tindak Pidana Pada Bidang KesehatanÂ
b. Penulis : Muhammad Arya Affan Notonagoro, Sulistyanta Â
c. Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2023Â
d. Link Artikel Jurnal :Â https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/65032 Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Dalam menyelenggarakan kegiatannya selaku institusi yang menyediakan layanan kesehatan, Rumah Sakit memegang tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab yang dimaksud dapat berupa tanggung jawab dalam prosedur pelayanan pasien (tanggung jawab medis) atau tanggung jawab non medis, seperti tanggung jawab hukum. Tindak Pidana dalam sektor pelayanan kesehatan diatur dalam beberapa peraturan dalam lingkup pelayanan kesehatan, seperti UURS dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Umumnya Tindak pidana pelayanan kesehatan berbeda dengan tindak pidana biasa, pada Tindak Pidana pelayanan kesehatan penentuan unsur melawan hukum lebih dititik beratkan pada sebab atau kausa dari tindak pidana tersebut, berbeda dengan tindak pidana umum yang penentuan unsur melawan hukumnya terletak pada akibat dari tindak pidana tersebut. Â
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai batasan pertanggungjawaban pidana terhadap rumah sakit. Peneliti mengkaji perangkat hukum yang ada, dan mengidentifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh rumah sakit. Kemudian peneliti menentukan unsur kesalahan terhadap rumah sakit dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi (Perma 13/26) sebagai peraturan penunjang dalam penjatuhan tindak pidana terhadap korporasi.Â
g. Metode Penelitian Hukum Normatif :Â Â
1) Obyek Penelitian : Penelitian sistematika hukum. Dalam penelitian ini membahas UU No.. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perma No.. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Â
2) Pendekatan Penelitian :Â Pendekatan Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini yaitu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perma No.. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Sedangkan pendekatan konseptualnya adalah mengenai konsep mengenai unsur-unsur dalam pengatribusian unsur kesalahan terhadap Rumah Sakit.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun bahan hukum yang dijadikan rujukan oleh penulis berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Perma No.. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Bahan hukum sekunder yaitu penunjang dari bahan hukum primer, seperti buku, jurnal, makalah, artikel, dan skripsi. Sedangkan bahan hukum tersier yaitu kamus-kamus umum, kamus hukum dan artikel-artikel pada surat kabar maupun online.Â
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Dalam melakukan penelitian ini, Teknik dari pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan melalui studi kepustakaan (Library Research). yaitu segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk mengimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan diteliti. Pada tahap ini peneliti mencari berbagai penemuan dalam bentuk teori, konsep, maupun pendapat yang kemudian diintepretasikan sesuai dengan permasalahan yang diangkat.Â
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Penelitian ini menghasilkan Penentuan unsur kesalahan pada Rumah Sakit dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) Perma 13/16, maka diketahui bahwa Rumah Sakit dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila, 1) terdapat tenaga Rumah Sakit yang melakukan tindak pidana saat menjalankan kewajibannya sebagai tenaga Rumah Sakit serta bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit, 2) Rumah Sakit tidak melakukan upaya represif yang proporsional pasca terjadinya tindak pidana tersebut, dan 3) Rumah Sakit gagal dalam menciptakan prosedur, sistem bekerja, serta kebijakan preventif guna menghindari suatu tindak pidana.Â
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran : Dalam penelitian ini telah dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum untuk menetapkan unsur kesalahan terhadap rumah sakit atas tindak pidana pada bidang kesehatan. Peneliti menarik kesimpulan dengan baik sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh peneliti. Dalam penelitian ini juga telah mencantumkan semua metode penelitian baik obyek, pendekatan, jenis, sumber  data, teknik pengumpulan, teknik pengolahan, dan analisis data.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H