Mohon tunggu...
Abdullahil Munir
Abdullahil Munir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang melaksanakan tugas belajar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

11 September 2023   10:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal tersebut menggunakan pendekatan penelitian normatif dalam mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa (tool engineering) dalam kehidupan sosial. Pendekatan penelitian normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada analisis teoritis terhadap konsep, prinsip, dan peraturan hukum tanpa melibatkan data empiris. Berikut adalah beberapa elemen dari pendekatan penelitian yang digunakan dalam tulisan tersebut:

  • Penelitian Terhadap Sistematika Hukum: Penulis melakukan analisis terhadap sistem hukum, yaitu struktur dan hierarki peraturan hukum dalam masyarakat. Ini mencakup pemahaman tentang bagaimana hukum diorganisasi dan berfungsi.
  • Perbandingan Hukum: Penulis mungkin melakukan perbandingan antara berbagai sistem hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memahami perbedaan dan kesamaan dalam pendekatan hukum terhadap masalah tertentu.
  • Sinkronasi Hukum: Ini bisa merujuk pada usaha untuk memahami bagaimana berbagai peraturan hukum berinteraksi satu sama lain dan sejalan dengan perkembangan sosial.
  • Asas-Asas Hukum: Penulis mungkin menganalisis prinsip-prinsip dasar hukum yang menjadi landasan pembuatan hukum dan bagaimana asas-asas ini memengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan dalam masyarakat.
  • Studi Kepustakaan dan Dokumen: Penelitian normatif umumnya melibatkan pengumpulan bahan-bahan hukum dari literatur dan dokumen hukum yang relevan. Ini mencakup membaca, mencatat, dan menganalisis materi hukum yang ada.
  • Definisi Hukum: Tulisan ini mencakup analisis mendalam terhadap definisi hukum, termasuk berbagai sudut pandang dan pendekatan yang digunakan oleh berbagai ahli untuk mendefinisikan hukum. Ini adalah bagian dari upaya untuk memahami sifat hukum.
  • Pendekatan Filosofis: Penulis juga menggunakan pendekatan filosofis dengan merujuk pada pandangan tokoh-tokoh seperti Emmanuel Kant dan Aristoteles untuk memahami hukum sebagai konsep yang berhubungan dengan akal dan moralitas.

Pendekatan penelitian normatif ini bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks kehidupan sosial, mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang sifat dan peran hukum dalam masyarakat, dan merumuskan argumen teoritis yang mendukung pandangan yang diungkapkan dalam tulisan.

Jenis dan sumber data penelitiannya

mengandalkan tinjauan literatur dan analisis teoritis untuk membahas konsep dan teori tentang paradigma hukum sebagai alat teknik.

Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data

penulis jurnal ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan atau hukum yang berlaku untuk mengembangkan argumen atau teori yang kemudian disusun menjadi sebuah jurnal.

Hasil penelitian dan pembahasan

Jurnal ini membahas tentang paradigma hukum sebagai alat teknik dan apakah hukum digunakan secara preventif atau represif. Pembahasan dimulai dengan membahas peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya, pembahasan membahas tentang paradigma hukum sebagai alat teknik dan bagaimana hukum dapat dilihat sebagai sebuah sistem yang dapat dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan tertentu. Pembahasan juga membahas tentang perbedaan antara pendekatan preventif dan represif dalam penggunaan hukum dan bagaimana kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi. Akhirnya, pembahasan memberikan gambaran umum tentang isi dari Jurnal ini dan tujuan dari penulisan jurnal ini.

Kelebihan dan kekurangan serta saran

Kekurangan : Salah satu kekurangan dari pembahasan dalam Jurnal ini adalah bahwa tidak ada contoh konkret yang diberikan untuk mendukung argumen yang dibahas. Selain itu, pembahasan dalam jurnal ini cenderung bersifat teoritis dan mungkin sulit dipahami bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum atau teknik.
kelebihan : kelebihan dari pembahasan dalam Jurnal ini adalah bahwa ia memberikan pemahaman yang lebih baik tentang paradigma hukum sebagai alat teknik dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Selain itu, pembahasan dalam jurnal ini membahas perbedaan antara pendekatan preventif dan represif dalam penggunaan hukum dan bagaimana kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi.

ARTIKEL 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun