Mohon tunggu...
Abdullahil Munir
Abdullahil Munir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang melaksanakan tugas belajar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

11 September 2023   10:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknik Pengumpulan, pengolahan dan analisis data

Jurnal ini menggunakan data sekunder sebagai sumber informasi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen yang mencakup berbagai peraturan hukum, putusan-putusan pengadilan, laporan-laporan riset, artikel-artikel ilmiah, dan literatur hukum terkait. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan topik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan fokus pada identifikasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku, praktik-praktik investasi bodong yang menggunakan skema Ponzi, serta dampaknya terhadap investor. Hasil analisis data digunakan sebagai dasar untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Dengan pendekatan hukum normatif, teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ini memungkinkan penulis untuk menyusun argumen dan kesimpulan yang berlandaskan pada pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang ada dan praktik investasi ilegal di Indonesia.

Hasil penelitian dan pembahasan

Hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini mencerminkan analisis yang mendalam terkait dengan fenomena investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi praktik-praktik ilegal dalam investasi yang merugikan investor serta membahas dampak-dampaknya. Hasil penelitian ini menyoroti kenyataan bahwa di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara khusus mengatur investasi bodong dengan skema Ponzi, sehingga diperlukan penafsiran hukum untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, jurnal ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam mengawasi sektor jasa keuangan dan investasi. Perlindungan hukum terhadap korban investasi bodong juga dianalisis, termasuk ketentuan pidana terkait dengan penipuan dan penyebaran berita bohong dalam transaksi elektronik. Meskipun ada beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk menindak praktik-praktik ilegal ini, masih ada kebutuhan untuk peraturan yang lebih rinci dan jelas yang mengatur investasi bodong dengan skema Ponzi.

Secara keseluruhan, hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang masalah investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia, serta upaya perlindungan hukum yang tersedia untuk korban-korban investasi bodong. Analisis ini menjadi landasan yang kuat untuk memahami dan mengatasi tantangan dalam sektor investasi ilegal di negara ini.

Kelebihan dan kekurangan serta saran

Jurnal ini memiliki beberapa kelebihan yang signifikan. Pertama, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia. Hal ini penting karena memberikan wawasan yang kuat tentang masalah ini dalam konteks hukum dan regulasi keuangan. Kedua, penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban investasi bodong, memberikan informasi berharga tentang upaya hukum yang dapat diambil oleh para korban.

Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Pertama, jurnal ini terutama menggunakan data sekunder, yang mungkin memiliki keterbatasan dalam mencerminkan situasi aktual di lapangan. Penggunaan data primer atau penelitian lapangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pengalaman para korban investasi bodong. Kedua, penelitian ini menyoroti ketidakjelasan dalam peraturan hukum terkait investasi bodong dengan skema Ponzi di Indonesia, tetapi tidak memberikan solusi atau rekomendasi konkret untuk perbaikan hukum yang diperlukan.

Saran untuk penelitian ini adalah melibatkan penelitian lapangan yang lebih mendalam, termasuk wawancara dengan para korban investasi bodong, untuk memahami pengalaman mereka secara lebih langsung. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi konkreto kepada pemerintah atau regulator keuangan terkait dengan perbaikan hukum dan regulasi untuk melindungi investor dari praktik investasi bodong. Dengan demikian, penelitian ini dapat memiliki dampak yang lebih besar dalam mencegah dan mengatasi investasi ilegal di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun