Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Nama penulis artikel : Warsiman , Maswita , Anjani Sipahutar

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

Tahun Terbit : 2023

Link artikel Jurnal : https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/271/303

Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) :

Penelitian berujudul "ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP" cukup memmberikan kesan rumity di awal. Karena banyaknya kerangka konseptual yang coba di masukan sejak awal pendahuluan.

Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia, dimana suatu permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu negara telah menjadi tanggungjawab dunia internasional. Permasalahan lingkungan yang terjadi meliputi pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya dan pemanasan global. Pencemaran lingkungan adalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan atau aktivitas manusia ataupun secara alami, selain pencemaran tanah dan udara, pencemarn air laut juga menjadi salah satu masalah yang banyak di hadapi oleh beberapa negara di dunia. Pencemaran laut dapat didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan atau penyebaran organisme invasive (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah perairan yang sangat luas, Indonesia hanya memiliki undang-undang yang mengatur tentang kelautan yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut digunakan untuk mengontrol dan mengawasi semua jenis kegiatan di perairan Indonesia. Dalam ketentuan umum Undang-Undang Kelautan disebutkan bahwa laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk ilmiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.. Undangundang Kelautan juga menjelaskan mengenai perlindungan lingkungan laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di laut yang meliputi konservasi laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini do titik beratkan kepada arah pembangunan-pembangun disegala bidang harus terus digalakkan terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang potensial. Indonesia adalah negara yang diberi oleh Tuhan kekayaan alam yang melimpah ruah.berbagai bahan bakar tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Minyak merupakan modal besar bagi bangsa Indonesia yang harus diberdayakan dan dimanfaatkan sebaik dan seefisien mungkin. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang merupakan sumber kehidupan seharusnya dikelola dengan baik dan seharusnya ada pengawasan untuk melindungi kehidupan lingkungan. Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 32 tahun 2009 telah menyempurnakan Pasal 1 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup.

Metode Penelitian :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun