Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan Penelitian : 

Pendekatan penelitian didasarkan pada studi kasus egawai notaris tidak jarang digunakan notaris sebagai saksi dalam pembuatan suatu akta notaris. Kehadiran saksi yang berjumlah 2 (dua) orang saksi, merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dalam peresmian suatu akta notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf m juncto Pasal 40 Ayat 1 UUJN. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa hubungan antara notaris dan pegawai notaris merupakan suatu hubungan kerja yang didasarkan pada suatu perjanjian kerja, baik perjanjian kerja tertulis maupun secara lisan. Hubungan kerja dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris tersebut, menimbulkan tanggung jawab bagi pegawai notaris, dimana pegawai notaris bertanggung jawab kepada notaris dalam menjalankan tugas-tugas administrasi kantor notaris, bertanggungjawab dalam menjaga kerahasiaan akta serta notaris bertanggung jawab sebagai saksi instrumentaire dalam pengesahan suatu akta notaris.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : 

Penelitian memanfaatkan ata untuk penelitian diperoleh melalui studi literatur, menggunakan bahan hukum primer yang didukung oleh materi hukum sekunder.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : 

Data diperoleh melalui studi literatur, yang mendukung pengabnalisaan bagaimana psoisi seornag notaris dalam menjalankan tugasnya sebgai pejabat yang berwenang melegalkan sebuah akta atau produk kehukum perdataan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan : 

Tindak pidana merupakan sebuah istilah yang umum dipergunakan dalam undang-undang di Indonesia, dimana istilah tindak pidana lebih menekankan kepada suatu tindakan yang mencakup pengertian melakukan atau berbuat (aktif) serta tidak berbuat (pasif) dimana erat kaitannya dengan suatu sikap batin seseorang yang berbuat atau bertindak. Tindakan ataupun perbuatan yang dimaksud mengandung unsur ataupun sifat melawan hukum dari suatu aturan hukum yang telah ada yang melarang tindakan tersebut sehingga tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman. Memalsukan surat ialah mengubah surat itu, baik tanda tangannya maupun isinya, misalnya mengubahnya, menggaris, menghapus, menambah, mengurangi dan lain-lain. Salah satu bentuk memalsukan surat adalah memalsukan tanda tangan, dimana pada kenyataannya kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkapkan atau dibuktikan, hal ini disebabkan karena tanda tangan itu sangat identik dengan kepribadian seseorang, sehingga diperlukan adanya suatu tempat atau sarana yang dapat membuktikan keaslian dari tanda tangan yang diragukan tersebut. Maksud dari pemalsuan surat itu ialah untuk dipakai sendiri oleh si pemalsu atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsukan.Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal pembuatan surat palsu atau memalsukan surat tidak termasuk kejahatan menurut Pasal 263 Ayat 2 KUHP. Orang yang dapat dituntut menurut Pasal 263 Ayat 2 KUHP adalah orang yang menggunakan surat yang telah dipalsukan.

Kelebihan dan kekurangan serta saran : 

Kelebihan  artikel ini terletak pada penggunaan kajian yuridis normatif-empiris. Dimana penggabungan analisa terhadap studi literatur dan analisis produk hukm yang dilihat dari segi pengimplementasianya di lapangan. Hal ini memungkinkan hasil penelitian bersifat aplikatf dan tidak membutuhkan waktu lama untuk di sahkan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun