Mohon tunggu...
31_ Annisa Shajidah Jasmin
31_ Annisa Shajidah Jasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

~

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanah Terlantar

2 November 2020   21:16 Diperbarui: 2 November 2020   21:25 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 132 menjelaskan tentang jumlah anggota Bank Tanah, terdiri dari Pengawas berjumlah paling banyak 7  orang terdiri dari 4 orang unsur profesional dan 3 orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. Proses seleksi oleh Pemerintah Pusat selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.  Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Pasal 133 menjelaskan Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.  Jumlah Deputi ditetapkan oleh Ketua Komite. Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengambil alihan lahan tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lahan. Dengan pengalihan lahan, pemerintah akan mengelola tanah tersebut dan menjual dengan harga murah dikota, itu termasuk tujuan adanya bank tanah.

Jika ada tanah yang terbengkalai pemerintah akan mentertibkan tanah tersebut dengan tahapan tertentu seperti

  • Inventarisasi tanah yaitu pencatatan barang -- barang milik negara
  • Identifikasi dan penelitian tanah yaitu mengidentifikasi tanah tersebut milik siapa dan dulu dipergunakan untuk apa bangunan itu
  • Pemeringatan terhadap pemegang hak yaitu pemberian surat peringatan kepada pemegang hak. Surat peringatan diberikan sebanyak 3 kali, namun jika sudah sampai ke surat ke tiga, dan tidak ada tindakan untuk mengelola atau mengurus bangunan tersebut maka pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun