Pengambil alihan lahan tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lahan. Dengan pengalihan lahan, pemerintah akan mengelola tanah tersebut dan menjual dengan harga murah dikota, itu termasuk tujuan adanya bank tanah.
Jika ada tanah yang terbengkalai pemerintah akan mentertibkan tanah tersebut dengan tahapan tertentu seperti
- Inventarisasi tanah yaitu pencatatan barang -- barang milik negara
- Identifikasi dan penelitian tanah yaitu mengidentifikasi tanah tersebut milik siapa dan dulu dipergunakan untuk apa bangunan itu
- Pemeringatan terhadap pemegang hak yaitu pemberian surat peringatan kepada pemegang hak. Surat peringatan diberikan sebanyak 3 kali, namun jika sudah sampai ke surat ke tiga, dan tidak ada tindakan untuk mengelola atau mengurus bangunan tersebut maka pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!