Mohon tunggu...
31_ Annisa Shajidah Jasmin
31_ Annisa Shajidah Jasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

~

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanah Terlantar

2 November 2020   21:16 Diperbarui: 2 November 2020   21:25 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Indonesia harus bersiap-siap menghadapi bonus demografi yang akan datang Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang pesat berimbas pada lahan pemukiman. Semakin banyak penduduk Indonesia maka semakin banyak lahan yang diperlukan untuk pemukiman. Karena tempat tinggal merupakan hal yang pokok bagi kehidupan manusia, rumah sebagai tempat berlindung dari panas, hujan maupun ancaman hewan. Masyarakat Indonesia mempunyai mindset bahwa rumah harus didirikan diatas tanah, otomatis jika mereka akan mendirikan rumah, maka mereka harus membeli tanah terlebih dahulu. Mindset tersebut yang menyebabkan kurangnya lahan pemukiman.

            Riuhnya masalah kurang lahan untuk pemukiman, justru banyak lahan - lahan terlantar yang sengaja dikosongkan tanpa pengurusan berlanjut, seperti bekas bangunan industry yang tidak terpakai, bekas tempat wisata yang tutup, hingga bangunan yang belum jadi dan terbengkalai.

            Pemerintah mengeluarkan kebijakan Bank Tanah, apa itu Bank Tanah? Bank Tanah di atur dalam UU Cipta Kerja, terdapat 10 pasal yang menjelaskan mengenai Bank Tanah yaitu pasal 125 sampai pasal 135.

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 125 UU Cipta Kerja, Bank Tanah merupakan badan khusus bentukan pemerintah yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dengan kata lain Bank Tanah akan mengambil alih tanah yang terbengkalai tanpa pengurusan berkelanjutan.

Pasal 126 menjelaskan tujuan ketersediaan tanah

Pasal 127 menjelaskan sifat Bank Tanah

 Pasal 128 menjelaskan sumber kekayaan badan bank tanah

Pasal 129 menjelaskan tentang hak hakatas tanah yang dikelola oleh Bank Tanah  

Pasal 130 menjelaskan badan bank tanah

Pasal 131  menjelaskan tentang kepemimpinan Bank Tanah

Komite diketuai oleh menteri di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait. Ketua dan anggota Komite ditetapkan Keputusan Presiden, berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132 menjelaskan tentang jumlah anggota Bank Tanah, terdiri dari Pengawas berjumlah paling banyak 7  orang terdiri dari 4 orang unsur profesional dan 3 orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. Proses seleksi oleh Pemerintah Pusat selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.  Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Pasal 133 menjelaskan Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.  Jumlah Deputi ditetapkan oleh Ketua Komite. Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengambil alihan lahan tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lahan. Dengan pengalihan lahan, pemerintah akan mengelola tanah tersebut dan menjual dengan harga murah dikota, itu termasuk tujuan adanya bank tanah.

Jika ada tanah yang terbengkalai pemerintah akan mentertibkan tanah tersebut dengan tahapan tertentu seperti

  • Inventarisasi tanah yaitu pencatatan barang -- barang milik negara
  • Identifikasi dan penelitian tanah yaitu mengidentifikasi tanah tersebut milik siapa dan dulu dipergunakan untuk apa bangunan itu
  • Pemeringatan terhadap pemegang hak yaitu pemberian surat peringatan kepada pemegang hak. Surat peringatan diberikan sebanyak 3 kali, namun jika sudah sampai ke surat ke tiga, dan tidak ada tindakan untuk mengelola atau mengurus bangunan tersebut maka pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun