b. Nama Penulis Artikel : Pahotan Butarbutar, Devy Sondakh, dan Caecilia Waha
c. Nama Jurnal : jurnal Journal on Education
  Penerbit : Journal on Education
  Tahun Terbit : 2023
d. Link Artikel Jurnal : https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/1170/919
e. Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki kaitan erat dengan hak-hak anak yang harus dijaga dan perlindungan hukum yang harus diberikan kepada mereka.
f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian menggunakan teori perlindungan hukum di mana konstitusi dan aturan perundangan lainnya menjamin perlindungan hukum bagi warganya. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi lebih lanjut implementasi terhadap pendampingan pemeriksaan awal anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado.
g. Metode Penelitian Hukum NormatifÂ
   1) Obyek penelitiannya : Pembimbing Kemasyarakatan
   2) Pendeketan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris.
   3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data sekunder yakni data yang diambil melalui dokumen, maupun informasi tertulis lainnya.