Mohon tunggu...
Levy Rohmatilahi
Levy Rohmatilahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual: "Perempuan Butuh Keadilan"

8 Desember 2021   14:45 Diperbarui: 8 Desember 2021   14:48 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut yang membuat diterbitkannya permendikbud No. 30 tahun 2021 mengenai penanganan serta pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lalu apa kah hanya untuk lingkungan perguruan tinggi? Bagaimana jika pelecehan tersebut tidak terjadi di lingkungan perguruan tinggi? Apakah tidak ada tindakkan?.

 Muncul pertanyaan-pertanyan dalam benak masyarakat indonesia khususnya para kaum perempuan yamg saat ini seolah-seolah menjadi incaran para predator kejahatan seksual mengapa RUU PKS masih belum di sahkan?. Padahal kasus pelecehan seksual terus-menerus terjadi seperti air mengalir yang tak ada henti. Para predator kejahatan seksual seolah tertawa melihat begitu besar peluang yang ia dapatkan karena tidak adanya kepastian dari DPR untuk mengesahkan RUU PKS. Sudah cukup mental yang dirusak oleh para predator jangan renggut keadilan, para korban hanya ingin keadilan yang didapatkan tanpa mendapat tuntutan balik dari para predator yang seolah merasa tidak bersalah.

Referensi
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49014401
Wardhani, Y. F., & Lestari, W. (2007). Gangguan stres pasca trauma pada korban pelecehan seksual dan perkosaan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistim dan Kebijakan Kesehatan: Surabaya.
Kurnianingsih, S. (2003). Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja. Buletin Psikologi, 11(2).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus
aifuddin, A. (2021). MERUMUSKAN FAKTOR PENYEBAB DAN SOLUSI PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN PERSPEKTIF PSIKOLOGI, SOSIAL, DAN AGAMA. Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, 5(2), 381-420.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun