Perempuan Butuh Keadilan
Oleh : Levy Rohmatilahi
Pelecehan seksual bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pelecehan seksual merupakan salah satu kejahatan besar, serta kejahatan berat lainnya yang mempengaruhi struktur sosial negara Indonesia. Rasanya kasus pelecehan seksual tak pernah hilang dari telinga kita mirisnya hal ini terjadi bukan hanya kepada wanita dewasa namun bahkan anak-anak di bawah umur pun mengalaminya.Fakta bahwa seseorang yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual tentu menimbulkan liputan media.Â
Dari dulu hingga sekarang, kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan selalu menarik perhatian pemirsa dan kemudian menjadi topik utama media massa. Tentu saja, dalam kasus pelecehan seksual, masyarakat umum dapat mendengar berita dan informasi melalui media massa.Bahkan baru-baru ini tindak pelecehanseksual terjadi di lingkungan pendidikan yang pastinya menarik banyak perhatian untuk mengupas tuntas mengenai kasus pelecehan seksual.
Perkembangan teknologi juga turut memicu terjadinya pelecehan seksual. Dengan akses internet yang sederhana, siapa pun dapat mengakses semuanya, termasuk konten pornografi. Akibatnya, mereka yang tidak memiliki tempat untuk memuaskan libidonya melakukan pelecehan seksual. Pelecehan tak hanya dalam bentuk sentuhan tetapi banyak macamnya.Houle, Staff, Mortimer, Uggen & Blackstone (2011) melakukan survei tentang pengalaman pelecehan seksual. Berdasarkan temuan , ditentukan bahwa ada beberapa bentuk pelecehan seksual.Â
Misalnya, (1) lelucon, komentar, atau gosip yang menyinggung tentang pria atau wanita lainnya. (2) Lelucon, komentar, atau gosip yang menyinggung kepada responden. (3) Pertanyaan langsung tentang kehidupan pribadi dan seksual responden. (4) Menatap atau menyerbu ruang pribadi responden. (5) sentuhan yang tidak perlu. (6) Menatap dan memandang responden dengan cara yang membuat mereka tidak nyaman. (7) foto, poster, atau materi lain yang menurut responden tidak menyenangkan
Menurut MacKinson (Joseph, 2015), definisi pelecehan seksual adalah terjadinya perilaku seksual yang ditujukan kepada pihak-pihak tanpa hubungan dan kekuasaan yang setara. Sedangkan menurut Shannon, Rospend dan Richman tahun 2007, pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan wajib yang tidak diinginkan yang terkait dengan aktivitas seksual.Â
Selain itu, Webb (Joseph, 2015) memberikan tiga indikator atau unsur perilaku yang dianggap pelecehan seksual. Pertama, perilaku ini mengandung unsur seksual, meskipun dalam bentuk lelucon. Kedua, tindakan pelaku adalah kesengajaan. Ketiga, tindakan tidak diterima oleh para korban.Perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual Lagan (2014) dan Farris, Street, Morral, Pelecehan tak hanya terjadi di tempat gelap, sunyi atau sepi.Â
Pelecehan seksual bahkan sering terjadi di ruang publik. Seperti hasil wawancara wartawan BBC News kepada salah satu korban pelecehan di ruang publik yang di mana ia mengatakan bahwasanya ia dilecehkan mulai dari tempat kerja, transportasi umum, institusi pendidikan dan alun-alun. Lantas dengan begitu Apakah kita bisa menyalahkan perempuan?, menyalahkan perempuan dengan gaya berpakaiannya yang dianggap sebagai alasan penggunaan hawa nafsu.
Faktanya dari hasil survei BBC kasus pelecehan seksual terjadi di ruang publik yang di mana 18% wanita yang menggunakan celana atau rok panjang, 17% pengguna hijab, 16% menggunakan baju lengan panjang. Kemudian Tak hanya itu hasil survei menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual 35% terjadi pada siang hari serta 25% pada sore hari.Â
Dari hasil survei tersebut dapat dilihat bahwasanya gaya berpakaian ataupun situasi keadaan bukanlah faktor utama terjadinya kasus pelecehan seksual. Lalu dampak apa yang dialami oleh korban? Tentu saja korban tak hanya mendapatkan luka fisik tapi juga luka mental atau trauma yang mendalam, kemudian dari aspek sosial korban pasti akan merasa takut bertemu dengan orang lain ,sulit bersosialisasi karena merasa menjadi bahan perbincangan, kehilangan rasa percaya diri serta mengalami stres yang mendalam.
Di indonesia sendri tak sedikit oknum-oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan pelecehan, kasus pelecehan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan seperti halnya kasus yang baru-baru saja terdengar yaitu seorang dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kasus seperti ini sudah tidak asing lagi untuk dunia pendidikan seperti yang dikatakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Makarin yang mengatakan bahawa dari hasil survei 77% Dosen melihat dan menyatakan bahwa kekerasan pernah terjadi di kampus dan dari 77% tersebut 67% memilih untuk tidak melaporkannya.