Hal tersebut yang membuat diterbitkannya permendikbud No. 30 tahun 2021 mengenai penanganan serta pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lalu apa kah hanya untuk lingkungan perguruan tinggi? Bagaimana jika pelecehan tersebut tidak terjadi di lingkungan perguruan tinggi? Apakah tidak ada tindakkan?.
 Muncul pertanyaan-pertanyan dalam benak masyarakat indonesia khususnya para kaum perempuan yamg saat ini seolah-seolah menjadi incaran para predator kejahatan seksual mengapa RUU PKS masih belum di sahkan?. Padahal kasus pelecehan seksual terus-menerus terjadi seperti air mengalir yang tak ada henti. Para predator kejahatan seksual seolah tertawa melihat begitu besar peluang yang ia dapatkan karena tidak adanya kepastian dari DPR untuk mengesahkan RUU PKS. Sudah cukup mental yang dirusak oleh para predator jangan renggut keadilan, para korban hanya ingin keadilan yang didapatkan tanpa mendapat tuntutan balik dari para predator yang seolah merasa tidak bersalah.
Referensi
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49014401
Wardhani, Y. F., & Lestari, W. (2007). Gangguan stres pasca trauma pada korban pelecehan seksual dan perkosaan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistim dan Kebijakan Kesehatan: Surabaya.
Kurnianingsih, S. (2003). Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja. Buletin Psikologi, 11(2).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus
aifuddin, A. (2021). MERUMUSKAN FAKTOR PENYEBAB DAN SOLUSI PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN PERSPEKTIF PSIKOLOGI, SOSIAL, DAN AGAMA. Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, 5(2), 381-420.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H