11. Materi pertemuan ke 11: Sosio legal studies
Studi sosio legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Tujuan sosio legal studies:Â
  a. Menjadi sarana produksi ilmu pengetahuan Socio-Legal Studies dalam lingkup Indonesia dan negara lain
  b. Mempromosikan studi hukum interdisiplin secara lebih luas sebagai studi yang penting dalam ilmu
12. Materi pertemuan ke 12: Hukum progresif
Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu pembentukan gagasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical.
13. Materi pertemuan ke 13: STUDI SOCIO-LEGAL, ATAU STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT
Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial. KARAKTERISTIK METODOLOGI PENELITIAN SOSIO LEGAL STUDIES:Â
  a. Melakukan studi secara tekstual
  b.  Mengembangkan metode terbaru
  c. Melakukan studi doctrinal yang disertai dengan studi empiris