Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:23 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11. Materi pertemuan ke 11: Sosio legal studies

Studi sosio legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Tujuan sosio legal studies: 

   a. Menjadi sarana produksi ilmu pengetahuan Socio-Legal Studies dalam lingkup Indonesia dan negara lain

   b. Mempromosikan studi hukum interdisiplin secara lebih luas sebagai studi yang penting dalam ilmu

12. Materi pertemuan ke 12: Hukum progresif

Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu pembentukan gagasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical.

13. Materi pertemuan ke 13: STUDI SOCIO-LEGAL, ATAU STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT

Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial. KARAKTERISTIK METODOLOGI PENELITIAN SOSIO LEGAL STUDIES: 

   a. Melakukan studi secara tekstual

   b.  Mengembangkan metode terbaru

   c. Melakukan studi doctrinal yang disertai dengan studi empiris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun