Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:18 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:23 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Materi Pertemuan ke 4: Mahdzab pemikiran hukum positivisme

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Ada 2 jenis aliran hukum positif yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre). Selanjutnya ada kelebihan paham postivisme : Adanya tatanan Masyarakat yang teratur, Adanya kepastian hukum, Terjaminnya keadilan secara hukum. Sedangkan kelemahannya:  Sulit tercapaianya keadilan social, Sistem hukum positivisme yang tertutup.

5.  Materi Pertemuan ke 5: mahdzab pemikiran hukum (sosiological jurisprudensi)

Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law). Hukum positif akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam Masyarakat.

6.  Materi pertemuan ke 6: Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)

The living law adalah sebagai produk budaya hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam Masyarakat, seiring berkembangnya zaman the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Selanjutnya Mazhab Utilitarianisme : aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan, Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

7. Materi pertemuan ke 7: pemikiran ibnu Khaldun, dan David emile Durkheim

TEORI SIKLUS SEJARAH IBNU KHALDUN Masyarakat melalui empat fase siklus Sejarah:

 * fase kebangkitan (al ibda') 

 * fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif)

 * Fase kemerosotan (ad-daur)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun