4. Materi Pertemuan ke 4: Mahdzab pemikiran hukum positivisme
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Ada 2 jenis aliran hukum positif yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre). Selanjutnya ada kelebihan paham postivisme : Adanya tatanan Masyarakat yang teratur, Adanya kepastian hukum, Terjaminnya keadilan secara hukum. Sedangkan kelemahannya: Â Sulit tercapaianya keadilan social, Sistem hukum positivisme yang tertutup.
5. Â Materi Pertemuan ke 5: mahdzab pemikiran hukum (sosiological jurisprudensi)
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law). Hukum positif akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam Masyarakat.
6. Â Materi pertemuan ke 6: Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
The living law adalah sebagai produk budaya hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam Masyarakat, seiring berkembangnya zaman the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Selanjutnya Mazhab Utilitarianisme : aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan, Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
7. Materi pertemuan ke 7: pemikiran ibnu Khaldun, dan David emile Durkheim
TEORI SIKLUS SEJARAH IBNU KHALDUN Masyarakat melalui empat fase siklus Sejarah:
 * fase kebangkitan (al ibda')Â
 * fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif)
 * Fase kemerosotan (ad-daur)