* Fase keruntuhan (al-haad)
Selanjutnya  Pemikiran Hukum David mile Durkheim: Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi.Â
8. Materi pertemuan ke 8 : pemikiran  Max  weber dan Herbert Lionel Adolphus
Karya Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme dan Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, Yudaisme Kuno. Tiga tema utamanya adalah efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya barat. Sedangkan KARYA H.L.A. HART : Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law), Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.
9. Materi pertemuan ke 9 : Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam Masyarakat
  a. kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
  b. Penegak hukum : integritas dan professional
  c. Sarana-prasarana: ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan
  d. Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan taat hukum.
10. Materi pertemuan ke 10: LAW AND SOCIAL CONTROL
Hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Sosial control bersifat preventif dan represif.