Peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial di Indonesia, menekankan pentingnya hukum yang responsif dan adaptif dalam menyelesaikan konflik agar dapat tercapai keadilan yang menyeluruh.
BAB 14 (HUKUM, MORAL DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
      Hukum berfungsi sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Hukum tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Roscou Pound yang telah menempel dalam pemikiran penulis adalah law is a tool of social engineering.
KESIMPULANÂ
Secara keseluruhan, buku "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" memberikan wawasan yang komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks Islam. Dengan pendekatan sosiologis yang mendalam, buku ini berhasil menjelaskan dinamika hukum Islam dan penerapannya di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung. Buku ini sangat cocok sebagai referensi utama bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum yang ingin memahami sosiologi hukum Islam secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H