Nama : Pina Rahmadani
Nim   : 222111158
Kelas : HES/5D
Matkul : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Â Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
PENDAHULUAN
Buku yang berjudul "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH adalah sebuah karya yang mendalam dan mengeksplorasi berbagai konsep dalam sosiologi hukum Islam. Diterbitkan oleh CV. Qiara Media pada tahun 2022 dan terdiri dari 207 halaman. Karya ini hadir sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait interaksi hukum Islam dengan konteks sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menguraikan teori, sejarah, metode, dan penerapan hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Struktur buku terbagi menjadi 14 bab yang masing-masing membahas tema spesifik mengenai hubungan antara hukum Islam dan sosiologi.
PEMBAHASAN
BAB 1 (MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM)
Membahas tentang pengertian sosiologi, ruang lingkup, dan pengaruh dari sejarah hukum. Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya, terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. osiologi hukum mencakup dua kajian utama: "Law in Books", yaitu hukum sebagai norma yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan, dan "Law in Actions", yaitu hukum dalam tataran pelaksanaan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial.
BAB 2 (PEMIKIRAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)
Membahas tentang pemikiran-pemikiran sosiologi hukum Islam yang mengintegrasikan aspek sosial dan agama dalam hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan antarmanusia (muamalah). Sosiologi hukum Islam menyoroti bagaimana norma-norma syariah diterapkan secara fleksibel dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat agar hukum Islam dapat berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang efektif. Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam.
BAB 3 (ISLAM, KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM)
      Membahas tentang  keadilan dalam perspektif islam dan penegakan hukum.  Keadilan dianggap sebagai prinsip utama dalam penerapan hukum Islam, yang tidak hanya menjamin kesetaraan hak, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang adil akan menciptakan ketertiban sosial dan menghindari potensi konflik yang merugikan masyarakat.
BAB 4 (TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM)
      Teori yang mendasari pemikiran dalam sosiologi hukum, seperti teori struktural dan teori konflik. Teori struktural menyoroti bagaimana struktur sosial dan lembaga-lembaga hukum mempengaruhi pembentukan hukum, sementara teori konflik melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Bab ini juga menekankan bahwa pemahaman tentang teori-teori ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi di tengah perubahan sosial yang dinamis.
BAB 5 (FILSAFAT DAN MAHZAB DALAM SOSIOLOGI HUKUM)
mejelaskan filsafat dan mazhab sosiologi islam ,terdapat 2 aliran dalam sosiologi islam hukum yaitu aliran positif dan aliran normative , kemudian peletak peletak sosiologi hukum eropa Yaitu Durkheim,deguit,levy dan hauriou,max weber eugene Ehrlich max weber,o.w holmes hakim holmes,roscou pound. Penulis menyatakan bahwa setiap mazhab memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan syariah sesuai dengan konteks sosial masyarakat pada zamannya.
BAB 6 (PENGIDENTIFIKASIKAN RANCANGAN HUKUM SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM)
      Metode yang telah dibahas pada awal bab dalam buku ini sebagai penjelasan fungsi sosiologi hukum, maka metode yang terdahulu penulis sebut sebagai keberfungsian filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam bab ini akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk kajian atasnya, yang mendapatkan ruang gerak yang cukup kritis dalam pengkajian hukum dewasa ini. Adapun kajian-kajian tersebut antara lain: kajian normatif (analisis-dogmatis), kajian filosofis, kajian empiris
BAB 7 ( STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM)
      Membahas tentang kelompok kelompok sosial dan hukum. Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah (Lower Class)
BAB 8 ( BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM)
      Bab ini menyoroti bahwa budaya hukum yang baik akan mendukung penegakan hukum yang efektif, sementara budaya hukum yang lemah akan menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penulis mengemukakan bahwa tanpa dukungan budaya hukum, hukum hanya menjadi formalitas yang tidak berdampak pada tatanan sosial
BAB 9 ( PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF)
      Perkembangan hukum di Indonesia dari masa penjajahan hingga era kemerdekaan. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh berbagai sistem hukum, seperti hukum adat, hukum kolonial, dan hukum Islam. Bab ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh hukum Indonesia dalam beradaptasi dengan kondisi modernitas dan globalisasi.
BAB 10 (PARADIGMA HUKUM)
      Hukum dapat dipahami melalui berbagai paradigma, seperti hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Bab ini mengkaji bagaimana paradigma yang berbeda-beda dapat mempengaruhi penerapan hukum di masyarakat.
BAB 11 ( PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM)
      Perubahan sosial sering kali menyebabkan perubahan hukum. Bab ini menyoroti bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan sebagai sarana pengatur perilaku sosial yang efektif., perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) mauapu luar masyarakat tersebut (sebab extern).
dan badan-badan pelaksana hukum..
BAB 12 ( HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI)
      Bab ini membahas bagaimana hukum digunakan oleh kelompok-kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka, bahwa hukum tidak pernah netral, tetapi dipengaruhi oleh ideologi yang dominan dalam suatu masyarakat. Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka.
BAB 13 (HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN)
      Peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial di Indonesia, menekankan pentingnya hukum yang responsif dan adaptif dalam menyelesaikan konflik agar dapat tercapai keadilan yang menyeluruh.
BAB 14 (HUKUM, MORAL DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
      Hukum berfungsi sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Hukum tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Roscou Pound yang telah menempel dalam pemikiran penulis adalah law is a tool of social engineering.
KESIMPULANÂ
Secara keseluruhan, buku "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" memberikan wawasan yang komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks Islam. Dengan pendekatan sosiologis yang mendalam, buku ini berhasil menjelaskan dinamika hukum Islam dan penerapannya di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung. Buku ini sangat cocok sebagai referensi utama bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum yang ingin memahami sosiologi hukum Islam secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H