Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Sosiologi Hukum: Pengantar Sosiologi Hukum oleh Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH.

4 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 4 Oktober 2024   22:36 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Bab ini menyoroti bahwa budaya hukum yang baik akan mendukung penegakan hukum yang efektif, sementara budaya hukum yang lemah akan menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penulis mengemukakan bahwa tanpa dukungan budaya hukum, hukum hanya menjadi formalitas yang tidak berdampak pada tatanan sosial

BAB 9 ( PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF)

            Perkembangan hukum di Indonesia dari masa penjajahan hingga era kemerdekaan. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh berbagai sistem hukum, seperti hukum adat, hukum kolonial, dan hukum Islam. Bab ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh hukum Indonesia dalam beradaptasi dengan kondisi modernitas dan globalisasi.

BAB 10 (PARADIGMA HUKUM)

            Hukum dapat dipahami melalui berbagai paradigma, seperti hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Bab ini mengkaji bagaimana paradigma yang berbeda-beda dapat mempengaruhi penerapan hukum di masyarakat.

BAB 11 ( PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM)

            Perubahan sosial sering kali menyebabkan perubahan hukum. Bab ini menyoroti bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan sebagai sarana pengatur perilaku sosial yang efektif., perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) mauapu luar masyarakat tersebut (sebab extern).

dan badan-badan pelaksana hukum..

BAB 12 ( HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI)

            Bab ini membahas bagaimana hukum digunakan oleh kelompok-kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka, bahwa hukum tidak pernah netral, tetapi dipengaruhi oleh ideologi yang dominan dalam suatu masyarakat. Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka.

BAB 13 (HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun