Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI)

1 Oktober 2024   11:21 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:27 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Pina Rahmadani

Nim : 222111158

Kelas : HES 5D

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

Kasus: Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSI (Bank Syariah Indonesia) merupakan bank di Indonesia yang bergerak di lembaga perbankan syariah. Bank Syariah Indonesia ini hampir sama dengan bank konvensional lainnya, yang membedakan hanya prinsipnya dalam menjalankan proses perbankan, BSI menggunakan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan ajaran dalam syariat Islam.

Beberapa waktu terakhir ini nasabah BSI (Bank Syariah Indonesia) mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi BSI mobile mereka. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial bahwa BSI terkena ransomware. Pihak BSI memberi penjelasan bahwa pihaknya sedang melakukan maintenance system sehingga layanan BSI tidak bisa diakses sementara waktu.Namun di media sosial ramai dengan adanya bukti bahwa BSI sedang diserang ransomware.

Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami kebocoran data nasabah yang dilakukan oleh kelompok ransomware LockBit. Kebocoran ini melibatkan data 15 juta nasabah dan menuntut tebusan. Sebagian data telah dibocorkan di dark web, yang merupakan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.

Akibat dari kebocoran data tersebut, nasabah yang memiliki saldo tidak wajar menjadi incaran kantor pajak dan ada beberapa nasabah yang mengeluhkan bahwasanya saldonya berkurang. Imbas dari pencurian data ini yaitu mbanking, internet banking, email, dan lain-lain akan bocor. Maka dari itu, nasabah BSI dihimbau untuk segera mengganti kredensial mbanking, internet banking, dan PIN ATMnya.

2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait

-Kaidah Amanah: Pihak yang mengelola informasi di Bank Syariah Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Ini termasuk dalam kaidah amanah yang mewajibkan pihak untuk menjaga kepercayaan dan integritas data.

3. Norma-Norma Hukum yang Terkait


- Larangan Merugikan Pihak Lain: Norma hukum yang relevan termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, seperti penyalahgunaan atau kelalaian dalam menjaga informasi rahasia. Kebocoran data nasabah BSI melanggar norma ini karena menyebabkan kerugian bagi nasabah dan merusak kepercayaan.

4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait


- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Aturan hukum yang terkait adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun belum sepenuhnya berlaku pada tahun 2023. UU PDP menuntut perusahaan untuk menjaga keamanan informasi data nasabah. Meskipun belum aktif secara penuh, tindakan BSI yang tidak mengikuti peraturan UU PDP dianggap melanggar hukum.

5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Pandangan Positivisme Hukum:

- Tindakan Melanggar Hukum: Menurut positivisme hukum, tindakan BSI yang tidak mengikuti peraturan UU PDP, meskipun belum sepenuhnya berlaku, tetap dianggap melanggar hukum karena aturan sudah ditetapkan meski belum aktif secara penuh.

Pandangan Sociological Jurisprudence:

- Dampak Sosial: Dari perspektif sociological jurisprudence, dampak sosial dari kebocoran data ini adalah kegelisahan masyarakat terkait keamanan data mereka. Pendekatan ini akan fokus pada bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat, serta menekankan pentingnya transparansi serta perlindungan hak-hak konsumen dalam ekonomi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun