Nama : Pina Rahmadani
Nim : 222111158
Kelas : HES 5D
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral
Kasus: Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI (Bank Syariah Indonesia) merupakan bank di Indonesia yang bergerak di lembaga perbankan syariah. Bank Syariah Indonesia ini hampir sama dengan bank konvensional lainnya, yang membedakan hanya prinsipnya dalam menjalankan proses perbankan, BSI menggunakan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan ajaran dalam syariat Islam.
Beberapa waktu terakhir ini nasabah BSI (Bank Syariah Indonesia) mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi BSI mobile mereka. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial bahwa BSI terkena ransomware. Pihak BSI memberi penjelasan bahwa pihaknya sedang melakukan maintenance system sehingga layanan BSI tidak bisa diakses sementara waktu.Namun di media sosial ramai dengan adanya bukti bahwa BSI sedang diserang ransomware.
Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami kebocoran data nasabah yang dilakukan oleh kelompok ransomware LockBit. Kebocoran ini melibatkan data 15 juta nasabah dan menuntut tebusan. Sebagian data telah dibocorkan di dark web, yang merupakan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.
Akibat dari kebocoran data tersebut, nasabah yang memiliki saldo tidak wajar menjadi incaran kantor pajak dan ada beberapa nasabah yang mengeluhkan bahwasanya saldonya berkurang. Imbas dari pencurian data ini yaitu mbanking, internet banking, email, dan lain-lain akan bocor. Maka dari itu, nasabah BSI dihimbau untuk segera mengganti kredensial mbanking, internet banking, dan PIN ATMnya.
2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait
-Kaidah Amanah: Pihak yang mengelola informasi di Bank Syariah Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Ini termasuk dalam kaidah amanah yang mewajibkan pihak untuk menjaga kepercayaan dan integritas data.
3. Norma-Norma Hukum yang Terkait
- Larangan Merugikan Pihak Lain: Norma hukum yang relevan termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, seperti penyalahgunaan atau kelalaian dalam menjaga informasi rahasia. Kebocoran data nasabah BSI melanggar norma ini karena menyebabkan kerugian bagi nasabah dan merusak kepercayaan.
4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):Â Aturan hukum yang terkait adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun belum sepenuhnya berlaku pada tahun 2023. UU PDP menuntut perusahaan untuk menjaga keamanan informasi data nasabah. Meskipun belum aktif secara penuh, tindakan BSI yang tidak mengikuti peraturan UU PDP dianggap melanggar hukum.
5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
Pandangan Positivisme Hukum:
- Tindakan Melanggar Hukum: Menurut positivisme hukum, tindakan BSI yang tidak mengikuti peraturan UU PDP, meskipun belum sepenuhnya berlaku, tetap dianggap melanggar hukum karena aturan sudah ditetapkan meski belum aktif secara penuh.
Pandangan Sociological Jurisprudence:
- Dampak Sosial: Dari perspektif sociological jurisprudence, dampak sosial dari kebocoran data ini adalah kegelisahan masyarakat terkait keamanan data mereka. Pendekatan ini akan fokus pada bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat, serta menekankan pentingnya transparansi serta perlindungan hak-hak konsumen dalam ekonomi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H