Nama : Pina Rahmadani
Nim : 222111158
Kelas : HES 5D
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral
Kasus: Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI (Bank Syariah Indonesia) merupakan bank di Indonesia yang bergerak di lembaga perbankan syariah. Bank Syariah Indonesia ini hampir sama dengan bank konvensional lainnya, yang membedakan hanya prinsipnya dalam menjalankan proses perbankan, BSI menggunakan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan ajaran dalam syariat Islam.
Beberapa waktu terakhir ini nasabah BSI (Bank Syariah Indonesia) mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi BSI mobile mereka. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial bahwa BSI terkena ransomware. Pihak BSI memberi penjelasan bahwa pihaknya sedang melakukan maintenance system sehingga layanan BSI tidak bisa diakses sementara waktu.Namun di media sosial ramai dengan adanya bukti bahwa BSI sedang diserang ransomware.
Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami kebocoran data nasabah yang dilakukan oleh kelompok ransomware LockBit. Kebocoran ini melibatkan data 15 juta nasabah dan menuntut tebusan. Sebagian data telah dibocorkan di dark web, yang merupakan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.
Akibat dari kebocoran data tersebut, nasabah yang memiliki saldo tidak wajar menjadi incaran kantor pajak dan ada beberapa nasabah yang mengeluhkan bahwasanya saldonya berkurang. Imbas dari pencurian data ini yaitu mbanking, internet banking, email, dan lain-lain akan bocor. Maka dari itu, nasabah BSI dihimbau untuk segera mengganti kredensial mbanking, internet banking, dan PIN ATMnya.