2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait
-Kaidah Amanah: Pihak yang mengelola informasi di Bank Syariah Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Ini termasuk dalam kaidah amanah yang mewajibkan pihak untuk menjaga kepercayaan dan integritas data.
3. Norma-Norma Hukum yang Terkait
- Larangan Merugikan Pihak Lain: Norma hukum yang relevan termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, seperti penyalahgunaan atau kelalaian dalam menjaga informasi rahasia. Kebocoran data nasabah BSI melanggar norma ini karena menyebabkan kerugian bagi nasabah dan merusak kepercayaan.
4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):Â Aturan hukum yang terkait adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun belum sepenuhnya berlaku pada tahun 2023. UU PDP menuntut perusahaan untuk menjaga keamanan informasi data nasabah. Meskipun belum aktif secara penuh, tindakan BSI yang tidak mengikuti peraturan UU PDP dianggap melanggar hukum.
5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
Pandangan Positivisme Hukum:
- Tindakan Melanggar Hukum: Menurut positivisme hukum, tindakan BSI yang tidak mengikuti peraturan UU PDP, meskipun belum sepenuhnya berlaku, tetap dianggap melanggar hukum karena aturan sudah ditetapkan meski belum aktif secara penuh.