gender.
Pengertian gender menurut Abbas (2011) merupakan konstruksi sosial dan budaya dalam
mencapai keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Abbas juga
mengatakan bahwa gender tidak mempersoalkan aspek biologis manusia dalam artian perbedaan
jenis kelamin dan fungsi-fungsi secara biologis, tetapi merupakan suatu upaya reposisi peran sosial
dan penataan produk budaya yang berkeadilan gender. Pengertian tersebut juga disampaikan oleh
Ann Oskley (dalam Badowi), bahwa gender adalah sifat laki-laki dan perempuan yang
dikonstruksi secara sosial dan kultural, sehingga tidak identik dengan seks (jenis kelamin).
Kesetaraan gender adalah suatu keadaan dimana kedudukan antara laki-laki dan perempuan
memiliki kesetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
Tiga kedudukan fungsional Dalihan Na Tolu sebagai suatu konstruksi sosial