Mohon tunggu...
21O9O2O32_Christian Anugrah
21O9O2O32_Christian Anugrah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Hobi di bidang olahraga dan politik jadi konten yang saya sukai adalah konten yang berhubungan dengan kedua tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidaksetaraan Gender pada Prinsip Dalihan na Tolu dalam Suku Batak Toba

8 Desember 2023   13:25 Diperbarui: 8 Desember 2023   13:58 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

mengenai Suku Batak menganut paham garis keturunan bapak (patrilineal) melalui prinsip

Dalihan Na Tolu. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah metode

deskriptif kualitatif yang berupa penjelasan/penggambaran suatu keadaan yang isinya ditelaah dari

suatu dokumen. Sumber data yang dijadikan sebagai bahan acuan penulis, yakni artikel dan berita-

berita yang mengangkat isu ketidaksetaraan gender pada suku Batak Toba. Teknik pengumpulan

data dilakukan dengan menggunakan teknik baca dan teknik catat. Berdasarkan hasil analisis data

dapat disimpulkan bahwa Sistem kekerabatan dalam suku Batak disebut dengan sistem Dalihan

Na Tolu. Istilah Dalihan Na Tolu artinya tiga aturan pokok, seperti hula-hula, dongan

tubu, dan boru akan dimiliki setiap masyarakat Batak secara bergantian. Dalam prakteknya,

dongan tubu merupakan posisi yang paling netral, sedangkan hula-hula dan boru menunjukkan

hierarki antara “yang dihormati” dan “yang melayani”. Hula-hula juga disebut sebagai “tuan” atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun