mengenai Suku Batak menganut paham garis keturunan bapak (patrilineal) melalui prinsip
Dalihan Na Tolu. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah metode
deskriptif kualitatif yang berupa penjelasan/penggambaran suatu keadaan yang isinya ditelaah dari
suatu dokumen. Sumber data yang dijadikan sebagai bahan acuan penulis, yakni artikel dan berita-
berita yang mengangkat isu ketidaksetaraan gender pada suku Batak Toba. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan menggunakan teknik baca dan teknik catat. Berdasarkan hasil analisis data
dapat disimpulkan bahwa Sistem kekerabatan dalam suku Batak disebut dengan sistem Dalihan
Na Tolu. Istilah Dalihan Na Tolu artinya tiga aturan pokok, seperti hula-hula, dongan
tubu, dan boru akan dimiliki setiap masyarakat Batak secara bergantian. Dalam prakteknya,
dongan tubu merupakan posisi yang paling netral, sedangkan hula-hula dan boru menunjukkan
hierarki antara “yang dihormati” dan “yang melayani”. Hula-hula juga disebut sebagai “tuan” atau