Sosiologi hukum merupakan disiplin yang mendalami hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat, menekankan bahwa hukum bukan sekadar seperangkat norma, melainkan hasil interaksi sosial yang kompleks. Dalam konteks ini, kelompok sosial, baik formal maupun informal, memiliki aturan yang berbeda dari hukum yang berlaku, menciptakan kerangka acuan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai kelompok tersebut. Hukum berfungsi sebagai cerminan nilai-nilai masyarakat serta sebagai pengatur interaksi sosial, di mana perubahan sosial berdampak pada revisi hukum dan sebaliknya. Pendekatan yuridis empiris dan normatif penting untuk memahami dinamika ini, dengan yuridis empiris fokus pada realitas sosial dan interaksi hukum, sementara yuridis normatif menganalisis kaidah hukum tertulis. Berbagai aliran pemikiran hukum, seperti positivisme, sociological jurisprudence, living law, dan utilitarianisme, memberikan perspektif berbeda dalam memahami peran hukum, di mana hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan terbesar bagi banyak orang. Pemikiran para tokoh seperti Emile Durkheim dan Max Weber menambah dimensi sosiologis dalam pemahaman hukum, sedangkan konsep hukum progresif dan pluralisme hukum menawarkan solusi untuk menghadapi tantangan hukum di Indonesia yang multikultural. Dengan pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, kita dapat mengeksplorasi isu-isu kontemporer dan integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional, sehingga hukum dapat berfungsi secara efektif dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
PENUTUP
Terima kasih telah menyaksikan! Semoga pembahasan ini bermanfaat. Jika teman-teman menyukai konten ini, jangan lupa untuk like dan subscribe. Saya ingin mendengar pendapat teman-teman di komentar. Sampai jumpa di video selanjutnya! Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H