Mohon tunggu...
Irsya Dian Syarifaningsih
Irsya Dian Syarifaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa aktif yang memiliki minat dalam bidang hukum Islam, ekonomi syariah, keuangan syariah, dan komunikasi massa. Selain berfokus pada studi, saya juga aktif dibeberapa organisasi, kegiatan magang, dan ikut serta dalam volunteering sehingga mampu membangun personal branding yang baik. Melalui Kompasiana, saya ingin mengembangkan literasi dan perspektif dalam berpikir mengenai isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dalam Cermin Sosial: Memahami Dinamika Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:53 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Law and Social Control

Dalam sosiologi hukum, kontrol sosial adalah mekanisme penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat. Kontrol sosial formal mencakup hukum dan sistem peradilan dari institusi resmi, sementara kontrol informal berakar pada tradisi dan norma masyarakat. Kontrol sosial bersifat preventif, untuk mencegah pelanggaran, dan represif, untuk mengembalikan keharmonisan saat pelanggaran terjadi, tanpa kekerasan, melainkan melalui penerapan norma yang diinternalisasi. Dalam era globalisasi, mahasiswa berperan sebagai agen kontrol sosial untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya mematuhi norma dan etika. Dengan penguatan kontrol sosial yang efektif, diharapkan masyarakat dapat menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan, mencegah disintegrasi sosial, dan menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

Socio-Legal Studies

Studi sosio-legal adalah pendekatan yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Salah satu aspek utama dalam studi ini adalah identifikasi norma-norma sosial yang berfungsi sebagai jembatan antara hukum formal dan praktik sehari-hari. Studi sosio-legal juga mengamati gerakan pembaharuan hukum yang muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat, memperkenalkan hukum alternatif seperti hukum adat dan mediasi yang memungkinkan penyelesaian konflik tanpa bergantung pada sistem peradilan formal. Dengan menganalisis keterkaitan antara hukum dan faktor sosial, penelitian ini membantu merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Progressive Law

Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menekankan perlunya perubahan dan adaptasi dalam sistem hukum agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Salah satu karakteristik utamanya adalah pengakuan terhadap hukum tertulis, sambil tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam praktik. Hukum progresif mendorong penerapan hukum yang lebih responsif dan berdaya guna, dengan fokus pada keadilan substansial. Reformasi penegakan hukum di Indonesia perlu dilakukan dengan pendekatan komprehensif, mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum, berlandaskan pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Hukum progresif menawarkan solusi yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, mengajak kita untuk melihat hukum sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan keadilan dan kesejahteraan.

Legal Pluralism

Konsep pluralisme hukum di Indonesia merujuk pada keberadaan berbagai sistem hukum, seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif, yang saling berinteraksi dalam masyarakat. Hal ini mencerminkan keragaman norma dan nilai yang ada, terutama dalam konteks Indonesia yang multikultural. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Norma budaya yang sejalan dengan hukum dapat meningkatkan penerimaan, tetapi ketidaksetaraan ekonomi sering menghambat akses keadilan. Demikian pula, hukum adat sering terpinggirkan oleh hukum positif, meskipun diakui konstitusi. Kesenjangan akses keadilan menjadi masalah, terutama bagi kelompok marjinal. Untuk meningkatkan inklusivitas, perlunya penguatan hukum adat, pendidikan hukum yang menyeluruh, dan kebijakan responsif sangat penting.

Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang interaksi antara norma hukum dan dinamika sosial masyarakat. Sosiologi, sebagai ilmu yang mengkaji struktur sosial dan fenomena dalam masyarakat, membantu kita memahami bahwa hukum Islam bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan sosial yang berkembang. Sosiologi hukum mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, di mana perubahan dalam struktur sosial dapat memengaruhi hukum, dan sebaliknya, perubahan hukum dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Dengan menggunakan metodologi sosiologis, para peneliti dapat mengeksplorasi isu-isu kontemporer yang dihadapi umat Islam, termasuk integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional dan interaksi dengan hukum internasional.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun